Sabtu, September 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wali Kota Malang Terbitkan SE, ASN Dilarang Main Media Sosial di Jam Kerja

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2026 4:28 pm
in Pemerintahan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain media sosial di jam kerja.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerangkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan fokus ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

READ ALSO

Dana Bantuan Parpol Kota Malang Cair Rp 7 Miliar, Ini Rinciannya

APBD Kota Batu 2026: Belanja Rp1,058 Triliun, Defisit Rp126,2 Miliar Ditutup SiLPA

Kebijakan ini disiapkan setelah Pemkot Malang masih menemukan sejumlah ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten media sosial. Termasuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat mengenakan seragam dinas.

Baca Juga: Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH

Menurutnya, fenomena ASN yang aktif membuat konten pribadi saat jam kerja dinilai tidak sejalan dengan tugas utama aparatur negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini ada yang pada saat jam kerja, masih menggunakan seragam kerja, melakukan streaming, kemudian bermedsos ria. Padahal harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN,” kata Wahyu.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk aktivitas live streaming. Wahyu menegaskan ASN juga tidak diperbolehkan membuat konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja berlangsung.

Baca Juga: Wawali Kota Malang Beber Strategi Pengelolaan PAD yang Jadi Percontohan Daerah Lain

Dikatakan, seluruh aktivitas di luar tugas kedinasan yang dilakukan pada jam kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang tidak dapat dibenarkan.

“Termasuk kalau mereka membuat konten di luar ketentuan kerja dan saat jam kerja, itu juga tidak boleh. Itu sudah kami larang, nanti juga kami berikan sanksi,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkot Malang tetap memberikan ruang bagi ASN untuk membuat konten media sosial yang berkaitan dengan tugas dan kepentingan dinas. Aktivitas tersebut justru diperbolehkan sebagai bagian dari upaya publikasi program pemerintah kepada masyarakat.

“Kecuali kalau untuk kepentingan dinas, mereka membuat konten untuk media sosial, boleh,” imbuhnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Malang juga akan memperketat pengawasan. Wahyu menilai pelanggaran akan relatif mudah diketahui, terutama jika konten yang dibuat ASN telah diunggah ke media sosial.

“Pasti nanti kami lakukan pengawasan. Apalagi kalau sudah sampai diunggah di media sosial, akan sangat mudah untuk diketahui,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ASNWahyu Hidayatwali kota malang

Related Posts

Dana Bantuan Parpol Kota Malang Cair Rp 7 Miliar, Ini Rinciannya
Pemerintahan

Dana Bantuan Parpol Kota Malang Cair Rp 7 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 18 Sep 2026
APBD Kota Batu 2026: Belanja Rp1,058 Triliun, Defisit Rp126,2 Miliar Ditutup SiLPA
Pemerintahan

APBD Kota Batu 2026: Belanja Rp1,058 Triliun, Defisit Rp126,2 Miliar Ditutup SiLPA

Jumat, 18 Sep 2026
Pemkab Malang dan Dewan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
Pemerintahan

Pemkab Malang dan Dewan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 17 Sep 2026
Kabupaten Malang Jadi Daerah Percontohan Ekonomi Sirkular di Jawa Timur
Advertorial

Kabupaten Malang Jadi Daerah Percontohan Ekonomi Sirkular di Jawa Timur

Rabu, 16 Sep 2026
Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal
Advertorial

Nagoya University dan UB Gandeng Pemkab Malang Perkuat Riset Potensi Lokal

Selasa, 15 Sep 2026
Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi
Pemerintahan

Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Batu Masuk Tahap Harmonisasi

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
UIN Malang menggelar surveillance audit untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan standar internasional. /Foto: Dok. UIN Malang

Gelar Surveillance Audit ISO, Komitmen UIN Malang Jaga Tata Kelola dan Layanan Pendidikan Berstandar Internasional

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.