Kamis, Juni 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wali Kota Malang Terbitkan SE, ASN Dilarang Main Media Sosial di Jam Kerja

Redaksi by Redaksi
Juni 18, 2026 4:28 pm
in Pemerintahan
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain media sosial di jam kerja.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerangkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan fokus ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

READ ALSO

Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Kritisi Kinerja DPKPCK dan Perumda Jasa Yasa

Kebijakan ini disiapkan setelah Pemkot Malang masih menemukan sejumlah ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten media sosial. Termasuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat mengenakan seragam dinas.

Baca Juga: Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH

Menurutnya, fenomena ASN yang aktif membuat konten pribadi saat jam kerja dinilai tidak sejalan dengan tugas utama aparatur negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama ini ada yang pada saat jam kerja, masih menggunakan seragam kerja, melakukan streaming, kemudian bermedsos ria. Padahal harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN,” kata Wahyu.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk aktivitas live streaming. Wahyu menegaskan ASN juga tidak diperbolehkan membuat konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja berlangsung.

Baca Juga: Wawali Kota Malang Beber Strategi Pengelolaan PAD yang Jadi Percontohan Daerah Lain

Dikatakan, seluruh aktivitas di luar tugas kedinasan yang dilakukan pada jam kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang tidak dapat dibenarkan.

“Termasuk kalau mereka membuat konten di luar ketentuan kerja dan saat jam kerja, itu juga tidak boleh. Itu sudah kami larang, nanti juga kami berikan sanksi,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkot Malang tetap memberikan ruang bagi ASN untuk membuat konten media sosial yang berkaitan dengan tugas dan kepentingan dinas. Aktivitas tersebut justru diperbolehkan sebagai bagian dari upaya publikasi program pemerintah kepada masyarakat.

“Kecuali kalau untuk kepentingan dinas, mereka membuat konten untuk media sosial, boleh,” imbuhnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Malang juga akan memperketat pengawasan. Wahyu menilai pelanggaran akan relatif mudah diketahui, terutama jika konten yang dibuat ASN telah diunggah ke media sosial.

“Pasti nanti kami lakukan pengawasan. Apalagi kalau sudah sampai diunggah di media sosial, akan sangat mudah untuk diketahui,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ASNWahyu Hidayatwali kota malang

Related Posts

Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH
Advertorial

Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH

Kamis, 18 Jun 2026
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang
Pemerintahan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Kritisi Kinerja DPKPCK dan Perumda Jasa Yasa

Senin, 15 Jun 2026
Sensus ekonomi 2026
Pemerintahan

Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Pelaku Usaha di Kabupaten Malang Akan Didata

Senin, 15 Jun 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meninjau pembangunan jalan kembar di Pasar Induk Gadang. (Foto/M Sholeh)
Pemerintahan

Pembangunan Jalan Kembar Pasar Gadang Dimulai, Wali Kota Malang: Semoga Bisa Urai Kemacetan

Senin, 15 Jun 2026
Ilustrasi kendaraan listrik (M Sholeh)
Pemerintahan

Harga BBM Naik di Tengah Efisiensi, Pemkot Malang Kaji Opsi Beralih ke Kendaraan Listrik

Sabtu, 13 Jun 2026
Pendapatan Kabupaten Malang
Pemerintahan

Pendapatan Kabupaten Malang Lampaui Target, Tembus Rp4,86 Triliun pada 2025

Rabu, 10 Jun 2026
Next Post
UIN Malang menggelar surveillance audit untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai dengan standar internasional. /Foto: Dok. UIN Malang

Gelar Surveillance Audit ISO, Komitmen UIN Malang Jaga Tata Kelola dan Layanan Pendidikan Berstandar Internasional

BERITA POPULER

  • Ilustrasi Efek Cathedral (Foto: Pinterest)

    Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Tukar Uang THR Lebaran? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.