Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang melarang aparatur sipil negara (ASN) bermain media sosial di jam kerja.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerangkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan fokus ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini disiapkan setelah Pemkot Malang masih menemukan sejumlah ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten media sosial. Termasuk melakukan siaran langsung (live streaming) saat mengenakan seragam dinas.
Baca Juga: Respon Kenaikan Harga BBM, Wali Kota Malang Siapkan Skenario Efisiensi: Mobil Listrik hingga WFH
Menurutnya, fenomena ASN yang aktif membuat konten pribadi saat jam kerja dinilai tidak sejalan dengan tugas utama aparatur negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selama ini ada yang pada saat jam kerja, masih menggunakan seragam kerja, melakukan streaming, kemudian bermedsos ria. Padahal harusnya pada saat jam kerja fokus untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN,” kata Wahyu.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk aktivitas live streaming. Wahyu menegaskan ASN juga tidak diperbolehkan membuat konten media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja berlangsung.
Baca Juga: Wawali Kota Malang Beber Strategi Pengelolaan PAD yang Jadi Percontohan Daerah Lain
Dikatakan, seluruh aktivitas di luar tugas kedinasan yang dilakukan pada jam kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang tidak dapat dibenarkan.
“Termasuk kalau mereka membuat konten di luar ketentuan kerja dan saat jam kerja, itu juga tidak boleh. Itu sudah kami larang, nanti juga kami berikan sanksi,” tegasnya.
Meski begitu, Pemkot Malang tetap memberikan ruang bagi ASN untuk membuat konten media sosial yang berkaitan dengan tugas dan kepentingan dinas. Aktivitas tersebut justru diperbolehkan sebagai bagian dari upaya publikasi program pemerintah kepada masyarakat.
“Kecuali kalau untuk kepentingan dinas, mereka membuat konten untuk media sosial, boleh,” imbuhnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Malang juga akan memperketat pengawasan. Wahyu menilai pelanggaran akan relatif mudah diketahui, terutama jika konten yang dibuat ASN telah diunggah ke media sosial.
“Pasti nanti kami lakukan pengawasan. Apalagi kalau sudah sampai diunggah di media sosial, akan sangat mudah untuk diketahui,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















