Selasa, September 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
Juni 10, 2026 12:15 pm
in Hukum & Kriminal
Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang menetapkan Idris Al Marbawy atau Gus Idris sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua orang talent saat pembuatan video konten.

Dua orang talent tersebut sempat mengunggah pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami saat melakukan syuting sumpah pocong untuk akun YouTube salah seorang gus di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Kematian Mahasiswa UB di Sungai Celumprit, Polisi Periksa 49 Saksi

Tidak ada nama terang yang disebutkan. Hanya ada petunjuk bahwa gus tersebut memiliki dua juta subscriber di YouTube dan jutaan pengikut di TikTok. Kemudian lokasi syuting berada di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Gus Idris Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Syuting Konten Sumpah Pocong yang Viral di Medsos

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pihaknya menetapkan Gus Idris sebagai tersangka setelah mengumpulkan dan memeriksa sejumlah alat bukti. Saat gelar perkara, seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi unsur untuk menetapkan Gus Idris sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan serangkaian alat bukti yang cukup,” ujar Yulistiana, Selasa (9/6/2026).

Selama proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polres Malang telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Dua di antaranya merupakan talent yang menjadi korban dugaan tindak pelecehan seksual.

Terhadap Gus Idris, penyidik menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik.

Baca Juga: Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Yulistiana menambahkan, pihaknya telah memanggil Gus Idris untuk menjalani pemeriksaan usai penetapan tersangka. Namun, Gus Idris tidak hadir karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Ini baru panggilan pertama. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kami sudah menerima surat keterangan dokter yang dikirim melalui pengacaranya,” kata Yulistiana.

Saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Yulistiana menyebut, ada beberapa aspek hukum yang menjadi pertimbangan. Salah satunya adalah sikap kooperatif Gus Idris selama proses pemeriksaan.

“Kami belum melakukan penahanan. Selama ini yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan,” tutur Yulistiana.

Sebelumnya diberitakan, Pada Februari 2026 lalu nama Gus Idris mencuat lantaran unggahan dua orang talent yang menuduh seorang gus melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Tindakan tersebut dilakukan saat keduanya menjadi talent video konten sumpah pocong.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Idris sempat membantah tudingan pelecehan seksual yang mengarah kepadanya. Pembuatan konten untuk YouTube dan media sosial lainnya selalu ia lakukan secara profesional.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: gus idrisidris al marwabypelecehan seksual

Related Posts

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Kematian Mahasiswa UB di Sungai Celumprit, Polisi Periksa 49 Saksi
Hukum & Kriminal

Kematian Mahasiswa UB di Sungai Celumprit, Polisi Periksa 49 Saksi

Senin, 14 Sep 2026
Dugaan Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerkosaan di Tlogomas Malang, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka

Senin, 14 Sep 2026
Polres Batu Tangkap Emak-emak Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Emak-emak Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Minggu, 13 Sep 2026
Perempuan di Malang Diperkosa Teman Sendiri, Yakuza Maneges Turun Tangan
Hukum & Kriminal

Perempuan di Malang Diperkosa Teman Sendiri, Yakuza Maneges Turun Tangan

Minggu, 13 Sep 2026
Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang Desak Kejelasan Pengelolaan JPO Alun-Alun Merdeka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Kedokteran UB Lompat dari Lantai 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.