Rabu, Oktober 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Sengketa Tanah: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Cara Melindungi Hak Anda?

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2026 4:50 pm
in Ruang Cendekia
Sengketa tanah
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. Fahmi, SH

No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY

Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan

READ ALSO

Membangun Hukum Indonesia dari Tradisi Keilmuan Santri

Mengakhiri Naik Kelas Otomatis, Mengawali Pembelajaran Bermutu

Memahami akar masalah pertanahan adalah langkah pertama untuk mencegah kerugian yang tidak perlu.

Masalah pertanahan adalah salah satu persoalan hukum paling umum sekaligus paling kompleks yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dari tumpang-tindih sertifikat, klaim sepihak dari ahli waris yang tidak sah, pengakuan kepemilikan oleh pihak ketiga, hingga manipulasi dokumen, sengketa tanah bisa menguras waktu, energi, dan biaya yang sangat besar jika tidak ditangani secara tepat sejak awal.

“Satu dokumen yang salah, atau satu langkah yang terlewat dalam proses hukum, bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim hak atas tanah Anda.”

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), ribuan kasus sengketa lahan dilaporkan setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila pemilik tanah memahami hak-haknya dan memastikan seluruh administrasi pertanahan dilakukan secara benar sejak awal.

Baca juga: Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Apa Saja Penyebab Utama Sengketa Tanah?

Sengketa tanah jarang muncul secara tiba-tiba. Hampir selalu ada akar masalah yang bersifat administratif maupun relasional yang tidak diselesaikan sejak dini. Berikut adalah penyebab paling umum yang sering ditemui dalam praktik hukum pertanahan:

Penyebab umum sengketa pertanahan

  • Sertifikat ganda atau tumpang-tindih batas tanah akibat pengukuran yang tidak akurat
  • Proses jual beli yang tidak melalui prosedur resmi di hadapan PPAT/Notaris
  • Tanah warisan yang belum dibagi secara hukum dan hanya didasarkan kesepakatan lisan
  • Perubahan batas tanah akibat pemetaan ulang yang tidak melibatkan semua pihak
  • Klaim kepemilikan berbasis penguasaan fisik jangka panjang tanpa alas hak yang sah
  • Pemalsuan dokumen atau akta tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang perlu dipahami dengan baik: Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda, terutama saat terjadi peralihan hak, konflik kepemilikan, atau pembagian warisan.

Langkah terbaik yang dapat Anda lakukan adalah memastikan seluruh dokumen kepemilikan sudah terdaftar resmi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Lakukan pengecekan rutin atas status tanah Anda, pastikan batas-batas fisik tanah sesuai dengan dokumen, dan simpan seluruh bukti transaksi secara tertib. Jangan menunggu hingga sengketa benar-benar pecah, karena semakin lama masalah dibiarkan, semakin sulit dan mahal penyelesaiannya secara hukum.

Baca juga: Minimalisasi Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Serentak Dipasangi Patok

Jika Anda mulai menemukan tanda-tanda adanya klaim dari pihak lain, muncul kejanggalan pada dokumen tanah Anda, atau proses jual beli terasa tidak berjalan sebagaimana mestinya, segera ambil tindakan. Konsultasi hukum sejak dini jauh lebih hemat dibandingkan berperkara di pengadilan bertahun-tahun.

Anda butuh solusi?

Anda punya masalah property dan perumahan? Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?

Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: advokat propertihak milik tanahhukum pertanahankonflik lahanmasalah pertanahanperlindungan hak tanahSengketa tanahSertifikat Tanah

Related Posts

Membangun Hukum Indonesia dari Tradisi Keilmuan Santri
Ruang Cendekia

Membangun Hukum Indonesia dari Tradisi Keilmuan Santri

Rabu, 21 Okt 2026
Mengakhiri Naik Kelas Otomatis, Mengawali Pembelajaran Bermutu
Ruang Cendekia

Mengakhiri Naik Kelas Otomatis, Mengawali Pembelajaran Bermutu

Senin, 19 Okt 2026
Bukan Soal Ijazah, Melainkan Soal Kepercayaan Publik
Ruang Cendekia

Bukan Soal Ijazah, Melainkan Soal Kepercayaan Publik

Minggu, 18 Okt 2026
Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens
Ruang Cendekia

Eksistensialisme Algoritmik: Ketika Gen Alpha Bukan Lagi Homo Sapiens

Sabtu, 17 Okt 2026
Dosen Fakultas Psikologi UIN Malang, Fuji Astutik, M.Psi, Psikolog. /Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Pentingnya Pemberitaan yang Objektif dan Empatik bagi Kesehatan Mental

Jumat, 16 Okt 2026
Achmad Sufyan Wahyudi, M.Pd/ Foto: Dok.
Ruang Cendekia

Jebakan Penerbitan Nakal dan Mengapa Penulis Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Mesin Cetak

Kamis, 15 Okt 2026
Next Post
Desa Bulukerto

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Lomba Desa se-Jatim

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.