Sabtu, September 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Sengketa Tanah: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Cara Melindungi Hak Anda?

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2026 4:50 pm
in Ruang Cendekia
Sengketa tanah
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. Fahmi, SH

No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY

Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan

READ ALSO

 Tiga Nahdliyin: Orkestrasi NU Pasca-Muktamar di Abad Kedua

NU First, Setelah Kita Masuk Rumah yang Sama

Memahami akar masalah pertanahan adalah langkah pertama untuk mencegah kerugian yang tidak perlu.

Masalah pertanahan adalah salah satu persoalan hukum paling umum sekaligus paling kompleks yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dari tumpang-tindih sertifikat, klaim sepihak dari ahli waris yang tidak sah, pengakuan kepemilikan oleh pihak ketiga, hingga manipulasi dokumen, sengketa tanah bisa menguras waktu, energi, dan biaya yang sangat besar jika tidak ditangani secara tepat sejak awal.

“Satu dokumen yang salah, atau satu langkah yang terlewat dalam proses hukum, bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim hak atas tanah Anda.”

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), ribuan kasus sengketa lahan dilaporkan setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila pemilik tanah memahami hak-haknya dan memastikan seluruh administrasi pertanahan dilakukan secara benar sejak awal.

Baca juga: Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?

Apa Saja Penyebab Utama Sengketa Tanah?

Sengketa tanah jarang muncul secara tiba-tiba. Hampir selalu ada akar masalah yang bersifat administratif maupun relasional yang tidak diselesaikan sejak dini. Berikut adalah penyebab paling umum yang sering ditemui dalam praktik hukum pertanahan:

Penyebab umum sengketa pertanahan

  • Sertifikat ganda atau tumpang-tindih batas tanah akibat pengukuran yang tidak akurat
  • Proses jual beli yang tidak melalui prosedur resmi di hadapan PPAT/Notaris
  • Tanah warisan yang belum dibagi secara hukum dan hanya didasarkan kesepakatan lisan
  • Perubahan batas tanah akibat pemetaan ulang yang tidak melibatkan semua pihak
  • Klaim kepemilikan berbasis penguasaan fisik jangka panjang tanpa alas hak yang sah
  • Pemalsuan dokumen atau akta tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?

Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang perlu dipahami dengan baik: Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda, terutama saat terjadi peralihan hak, konflik kepemilikan, atau pembagian warisan.

Langkah terbaik yang dapat Anda lakukan adalah memastikan seluruh dokumen kepemilikan sudah terdaftar resmi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Lakukan pengecekan rutin atas status tanah Anda, pastikan batas-batas fisik tanah sesuai dengan dokumen, dan simpan seluruh bukti transaksi secara tertib. Jangan menunggu hingga sengketa benar-benar pecah, karena semakin lama masalah dibiarkan, semakin sulit dan mahal penyelesaiannya secara hukum.

Baca juga: Minimalisasi Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Serentak Dipasangi Patok

Jika Anda mulai menemukan tanda-tanda adanya klaim dari pihak lain, muncul kejanggalan pada dokumen tanah Anda, atau proses jual beli terasa tidak berjalan sebagaimana mestinya, segera ambil tindakan. Konsultasi hukum sejak dini jauh lebih hemat dibandingkan berperkara di pengadilan bertahun-tahun.

Anda butuh solusi?

Anda punya masalah property dan perumahan? Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?

Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: advokat propertihak milik tanahhukum pertanahankonflik lahanmasalah pertanahanperlindungan hak tanahSengketa tanahSertifikat Tanah

Related Posts

 Tiga Nahdliyin: Orkestrasi NU Pasca-Muktamar di Abad Kedua
Ruang Cendekia

 Tiga Nahdliyin: Orkestrasi NU Pasca-Muktamar di Abad Kedua

Sabtu, 5 Sep 2026
NU First, Setelah Kita Masuk Rumah yang Sama
Ruang Cendekia

NU First, Setelah Kita Masuk Rumah yang Sama

Sabtu, 5 Sep 2026
Pendidikan Karakter sebagai Penyelamat Fenomena Sound Horeg di Tengah Arus Budaya Populer
Ruang Cendekia

Pendidikan Karakter sebagai Penyelamat Fenomena Sound Horeg di Tengah Arus Budaya Populer

Jumat, 4 Sep 2026
Siapa yang Berhak Disebut NU?
Ruang Cendekia

Siapa yang Berhak Disebut NU?

Kamis, 3 Sep 2026
Karya Surya Burhanuddin, 50 Tahun Perjalanan Kasih: Surya & Sjenny (1976-2026). Foto/dok
Ruang Cendekia

Makna Hidup dan Kasih Sayang dalam Puisi

Kamis, 3 Sep 2026
Kuliah S2 Penting Apa Tidak? Sebuah Perdebatan
Ruang Cendekia

Kuliah S2 Penting Apa Tidak? Sebuah Perdebatan

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Desa Bulukerto

Desa Bulukerto Wakili Kota Batu di Lomba Desa se-Jatim

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.