Oleh: Dr. Fahmi, SH
No. KTA Peradi: 25.01715 – Register 613/Hk.Adv/VII/2025/PT SBY
Advokat Khusus Bidang Property & Perumahan
Memahami akar masalah pertanahan adalah langkah pertama untuk mencegah kerugian yang tidak perlu.
Masalah pertanahan adalah salah satu persoalan hukum paling umum sekaligus paling kompleks yang dihadapi masyarakat Indonesia. Dari tumpang-tindih sertifikat, klaim sepihak dari ahli waris yang tidak sah, pengakuan kepemilikan oleh pihak ketiga, hingga manipulasi dokumen, sengketa tanah bisa menguras waktu, energi, dan biaya yang sangat besar jika tidak ditangani secara tepat sejak awal.
“Satu dokumen yang salah, atau satu langkah yang terlewat dalam proses hukum, bisa menjadi celah yang dimanfaatkan pihak lain untuk mengklaim hak atas tanah Anda.”
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), ribuan kasus sengketa lahan dilaporkan setiap tahunnya di seluruh Indonesia. Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila pemilik tanah memahami hak-haknya dan memastikan seluruh administrasi pertanahan dilakukan secara benar sejak awal.
Baca juga: Sengketa Tanah Bekas Dai Nippon Dekat Velodrome Malang, Milik Pemkot atau Warga?
Apa Saja Penyebab Utama Sengketa Tanah?
Sengketa tanah jarang muncul secara tiba-tiba. Hampir selalu ada akar masalah yang bersifat administratif maupun relasional yang tidak diselesaikan sejak dini. Berikut adalah penyebab paling umum yang sering ditemui dalam praktik hukum pertanahan:
Penyebab umum sengketa pertanahan
- Sertifikat ganda atau tumpang-tindih batas tanah akibat pengukuran yang tidak akurat
- Proses jual beli yang tidak melalui prosedur resmi di hadapan PPAT/Notaris
- Tanah warisan yang belum dibagi secara hukum dan hanya didasarkan kesepakatan lisan
- Perubahan batas tanah akibat pemetaan ulang yang tidak melibatkan semua pihak
- Klaim kepemilikan berbasis penguasaan fisik jangka panjang tanpa alas hak yang sah
- Pemalsuan dokumen atau akta tanah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Apa yang Harus Anda Lakukan Sekarang?
Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang perlu dipahami dengan baik: Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai. Masing-masing memiliki implikasi hukum yang berbeda, terutama saat terjadi peralihan hak, konflik kepemilikan, atau pembagian warisan.
Langkah terbaik yang dapat Anda lakukan adalah memastikan seluruh dokumen kepemilikan sudah terdaftar resmi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Lakukan pengecekan rutin atas status tanah Anda, pastikan batas-batas fisik tanah sesuai dengan dokumen, dan simpan seluruh bukti transaksi secara tertib. Jangan menunggu hingga sengketa benar-benar pecah, karena semakin lama masalah dibiarkan, semakin sulit dan mahal penyelesaiannya secara hukum.
Baca juga: Minimalisasi Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah di Kabupaten Malang Serentak Dipasangi Patok
Jika Anda mulai menemukan tanda-tanda adanya klaim dari pihak lain, muncul kejanggalan pada dokumen tanah Anda, atau proses jual beli terasa tidak berjalan sebagaimana mestinya, segera ambil tindakan. Konsultasi hukum sejak dini jauh lebih hemat dibandingkan berperkara di pengadilan bertahun-tahun.
Anda butuh solusi?
Anda punya masalah property dan perumahan? Anda perlu solusi masalah property dan perumahan?
Konsultasikan kepada kami. Hubungi nomor WA Rosana 0822-4445-2396 untuk buat janji jadwal konsultasi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





























