Jumat, Oktober 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wawali Kota Malang Tegaskan Guru Honorer Masih Bisa Dibiayai Pemda

Redaksi by Redaksi
Mei 26, 2026 11:23 am
in News
Guru Honorer

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin memastikan pemerintah daerah masih dapat mengalokasikan anggaran untuk mengakomodasi guru honorer. Hal itu menyusul munculnya isu penghapusan guru honorer mulai tahun 2027 setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Ali Muthohirin menjelaskan, belakangan muncul kesalahpahaman di masyarakat terkait Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.

READ ALSO

Warga 2 Desa di Kota Batu Resmi Dapat Kejelasan Peta Batas Kawasan Hutan Bumiaji

IDMC 2026 Digelar di Surabaya: AMSI Bahas Perkembangan Industri Media di Era AI dan Content Creator

Menurutnya, surat edaran tersebut banyak ditafsirkan sebagai penghapusan guru honorer mulai tahun 2027, seiring adanya larangan pengangkatan tenaga honorer baru oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mulai diberlakukan pada 2024.

Baca juga: Dindik Jatim dan ITS Dorong Guru Honorer Mandiri Lewat Program PROTEG

Klarifikasi Soal Isu Penghapusan Guru Honorer

“Ada kesalahpahaman. Memang sudah ada larangan dari BKN untuk mengangkat tenaga honorer. Tapi dengan SE Mendikdasmen itu, guru honorer masih mendapat peluang untuk mendapatkan gaji,” kata Ali.

Ia menegaskan, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan tenaga guru honorer di tengah masih kurangnya tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

“SE ini bisa menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk tetap memberdayakan guru honorer,” ujarnya.

Pemda Masih Bisa Alokasikan Anggaran Guru Honorer

Ali mengaku telah memastikan hal tersebut kepada staf khusus dan staf ahli Mendikdasmen RI saat berada di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Ia juga menegaskan tidak ada kebijakan PHK massal terhadap guru honorer.

“Sudah ada klarifikasi soal isu Kemendikdasmen akan PHK atau memutus semua kontrak guru honorer. Itu tidak begitu. Jadi sebenarnya dengan landasan SE itulah pemerintah daerah masih bisa mengalokasikan anggaran untuk guru honorer,” jelasnya.

Mayoritas Guru Honorer Kota Malang Sudah Jadi PPPK

Di sisi lain, Ali menyebut mayoritas guru honorer di Kota Malang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 lalu. Sebagian besar ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

“Tiga ribu sekian tenaga ASN yang masuk kemarin kan sebagian besar adalah guru. Jadi di Kota Malang, sebagian besar guru honorer sudah menjadi PPPK,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Manusia: Guru di Pelosok Malang yang Tetap Mengajar Meski Hanya Ada Satu Murid

Ia juga memastikan guru honorer yang masih ada di Kota Malang tetap akan diakomodasi dengan berpedoman pada Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2026.

“Saya akan cek data detailnya, sepertinya tinggal sedikit. Tentu kalau masih ada guru honorer di sekolah negeri, kita bisa berpedoman pada SE Mendikdasmen untuk alokasikan anggaran,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Ali Muthohiringuru honorer Kota Malangguru honorer sekolah negerilarangan BKN rekrut honorernasib guru honorer 2027PPPK Kota MalangSE Mendikdasmenwawali kota Malang

Related Posts

Warga 2 Desa di Kota Batu Resmi Dapat Kejelasan Peta Batas Kawasan Hutan Bumiaji
News

Warga 2 Desa di Kota Batu Resmi Dapat Kejelasan Peta Batas Kawasan Hutan Bumiaji

Kamis, 29 Okt 2026
IDMC 2026 Digelar di Surabaya: AMSI Bahas Perkembangan Industri Media di Era AI dan Content Creator
News

IDMC 2026 Digelar di Surabaya: AMSI Bahas Perkembangan Industri Media di Era AI dan Content Creator

Kamis, 29 Okt 2026
Cara Unik Anak Muda di Malang Peringati Hari Sumpah Pemuda Lewat 28 Jam Bicara Non Stop
News

Cara Unik Anak Muda di Malang Peringati Hari Sumpah Pemuda Lewat 28 Jam Bicara Non Stop

Rabu, 28 Okt 2026
Paragon Kahf Salurkan Bantuan Kesehatan Dukung Warga Dampak Karhutla Kalimantan
News

Paragon Kahf Salurkan Bantuan Kesehatan Dukung Warga Dampak Karhutla Kalimantan

Rabu, 28 Okt 2026
Konsep Otomatis
News

Warga Minta Pemkot Batu Beli Lahan Eks Hotel De Rayja di Umbul Gemulo

Selasa, 27 Okt 2026
KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat
News

KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat

Selasa, 27 Okt 2026
Next Post
Black Mold

Bahaya Black Mold di Rumah, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.