Tugumalang.id – Kepastian batas wilayah dan perlindungan lingkungan di kawasan penyangga hulu Kota Batu memasuki babak baru. Pemerintah Desa Sumberbrantas dan Desa Tulungrejo secara resmi menerima Peta Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI.
Langkah ini diharapkan mampu mengakhiri potensi sengketa lahan dan menyelaraskan pemanfaatan lingkungan dengan kesejahteraan masyarakat setempat.
Penyerahan peta kawasan hutan tersebut diserahkan simbolis oleh Kepala BPKH Wilayah XI, Andi Setiawan, kepada Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, Kamis (29/10/2026) di Kantor Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Karhutla Gunung Arjuno Meluas hingga Wilayah Sumbergondo Kota Batu
Penyerahan dokumen batas wilayah ini dinilai sangat krusial mengingat posisi geografis Bumiaji yang tergolong vital. Kecamatan Bumiaji tak hanya berdiri sebagai benteng ekologis, tapi juga berperan sebagai kawasan resapan dan tangkapan air utama di lereng Gunung Arjuno–Welirang.
Lebih dari itu, Desa Sumberbrantas di kawasan tersebut memegang peranan vital sebagai titik hulu sekaligus lokasi mata air Sungai Brantas yang menyokong kehidupan jutaan jiwa di Jawa Timur.
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa kejelasan legalitas kawasan hutan harus mampu menghadirkan manfaat ganda. Menurut dia, penetapan batas yang akurat tak boleh mengabaikan denyut perekonomian warga yang menetap di sekitar kawasan hutan.
Baca Juga: Karhutla Gunung Arjuno Meluas hingga Wilayah Sumbergondo Kota Batu
“Yang kita harapkan, kepastian hukum dan kelestarian hutan bisa berjalan beriringan dengan kebutuhan hidup masyarakat. Persoalan yang ada harus diperjelas berdasar data dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Heli.
Heli menambahkan, keberadaan peta kawasan hutan yang diterbitkan BPKH Wilayah XI ini akan menjadi acuan resmi dan pegangan valid bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Dokumen tersebut bakal digunakan sebagai basis data primer untuk memverifikasi serta menelaah apabila di kemudian hari ditemukan celah ketidaksesuaian antara dokumen administratif resmi dan kondisi faktual di lapangan.
Adanya potensi perbedaan data di lapangan sering kali menjadi pemicu friksi antara warga pemanfaat lahan dan otoritas pengelola hutan. Karena itu, kehadiran peta batas kawasan hutan ini diharapkan dapat meminimalisasi klaim tumpang-tindih serta memberi ketenangan warga dalam menjalankan aktivitas pertanian maupun pengelolaan kawasan secara legal.
Guna mengawal implementasi peta itu, Pemerintah Kota Batu berkomitmen mengambil peran aktif sebagai jembatan komunikasi. Pemkot Batu siap memfasilitasi koordinasi lintas sektoral, baik dengan BPKH, Perum Perhutani, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun jajaran pemerintah desa.
“Pemkot Batu siap memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait agar setiap persoalan ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai kewenangan,” imbuh Heli.
Heli menekankan komitmen keterbukaan dalam penyelesaian setiap dinamika pertanahan di kawasan Bumiaji. Melalui sosialisasi dan penyerahan peta ini, Pemkot Batu dan BPKH Wilayah XI optimistis dapat mengukuhkan tata kelola tata ruang yang berkesinambungan.
Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa tata kelola kehutanan yang tertib bukan bertujuan membatasi ruang gerak warga, melainkan memastikan mata air tetap mengalir, hutan tetap lestari, dan mata pencaharian masyarakat sekitar tetap terlindungi secara sah di mata hukum.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A





































