Kota Batu, Tugumalang.id – Warga tiga desa di Kota Batu, Jawa Timur, mendatangi Balai Kota Among Tani, Senin (26/10/2026) sore. Mereka meminta komitmen Pemkot Batu melindungi sumber mata air Umbul Gemulo dengan membeli lahan eks Hotel De Rayja yang pernah menjadi objek sengketa pada 2013.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Mata Air Umbul Gemulo (FMPMA) itu didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak pada Januari 2026 di Desa Bumiaji.
Pertemuan sebelumnya menghasilkan komitmen perlindungan sumber mata air Umbul Gemulo, rencana pengadaan lahan sengketa untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), serta pengawalan surat rekomendasi dari tiga desa. Kedatangan warga disambut Wali Kota Batu Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto.
Menurut perwakilan FMPMA dan WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, hasil pertemuan terbaru itu adalah komitmen Pemkot Batu membentuk tim khusus gabungan. Tim tersebut akan mengkaji kelayakan lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi itu untuk dialihfungsikan menjadi RTH publik.
‘‘Kata Pak Wali, tim khusus ini gabungan dari unsur pemerintah juga melibatkan masyarakat, khususnya di 3 desa, yakni Desa Bulukerto, Desa Bumiaji dan Desa Sidomulyo,’’ ungkap Indra.
Baca juga: Pemkot Batu Alokasikan Rp18 Miliar Selamatkan Lahan Resapan Sumber Mata Air Umbul Gemulo
Indra menilai, jika rencana itu terwujud, pengadaan lahan tersebut dapat membantu program prioritas Pemkot Batu untuk menambah persentase RTH publik tahun ini. Sebab, luas RTH publik di Kota Batu masih di bawah target minimal 20 persen.
‘‘Langkah ini bisa menjadi preseden yang baik terkait napas baru dan komitmen pemerintah dalam perlindungan sumber mata air,’’ ujarnya.
Pemilik Baru Lahan Belum Bertemu Warga
Indra menjelaskan, gerakan warga bermula dari keresahan setelah mengetahui status kepemilikan lahan tersebut berpindah tangan pada 2025. Sementara itu, pemilik baru belum pernah bertemu langsung dengan masyarakat.
‘‘Setiap ketemu, yang hadir selalu lawyer-nya saja. Ini menunjukkan pemiliknya tidak punya itikad baik. Karena belum pernah ketemu, tidak pernah duduk bareng, kita tidak tahu apa maksud pemilik baru ini membeli lahan itu. Ini tentu memicu kembali rasa trauma warga soal konflik lahan yang sama di masa lalu,’’ bebernya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik baru diduga mematok harga lahan tersebut sekitar Rp 17 miliar hingga Rp 18 miliar. Karena itu, warga menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian pemerintah sekaligus menjadi pembuktian komitmen kepala daerah terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sumber mata air.

Terkait kemampuan anggaran daerah, Indra meminta Pemkot Batu berkaca pada pengalaman sebelumnya. Pada 2013, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut pernah berhasil melakukan pengadaan lahan serupa yang kini dikenal sebagai Taman Kenangan.
‘‘Dari langkah KLHK di Taman Kenangan itu kan buktinya bisa. Lagipula, kalau kita bicara SILPA APBD Pemkot Batu tiap tahun, itu kan masih besar. Jadi kalau bicara anggaran, saya kira itu tergantung political will kepala daerah,’’ tegasnya.
Baca juga: Pemkot Batu Siapkan Langkah Konservasi Mata Air Umbul Gemulo
Jika pembelian lahan belum menemukan titik temu, FMPMA mendesak pemerintah menerbitkan produk hukum konkret di tingkat desa maupun kota. Kebijakan khusus perlindungan sumber mata air dinilai mendesak untuk mencegah eksploitasi dan privatisasi sumber air di lahan privat.
Merujuk Undang-Undang Sumber Daya Air, Indra menjelaskan bahwa prioritas utama negara adalah menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air bersih. Karena itu, air harus dipandang sebagai hak dan kewajiban, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Umbul Gemulo Pasok Air untuk 19 Ribu Pelanggan
Indra berharap Pemkot Batu memberikan perhatian penuh terhadap perlindungan mata air Umbul Gemulo yang memiliki debit 160 liter per detik. Sumber air tersebut menjadi tumpuan kehidupan warga Kota Batu sekaligus menopang kebutuhan 19.000 pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu.
‘‘Aliran air dari Umbul Gemulo bahkan mengaliri 9 desa di Kota Batu sebelum akhirnya bermuara ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas,’’ katanya.
Lahan sengketa eks Hotel De Rayja itu berada tepat di atas reservoir atau kantong air alami yang dikenal sebagai gentong air. Berbagai aktivitas pembangunan dan pengeboran, terlebih eksploitasi, dinilai berisiko memicu kebocoran fatal yang dapat berujung pada krisis air bersih dalam skala luas.
‘‘Kami tetap akan menunggu janji Wali Kota hari ini untuk membentuk tim khususnya ini. Kami menilai solusi kebijakan perlindungan mata air itu sangat memungkinkan untuk dilakukan. Pemerintah wajib melindunginya,’’ tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






































