Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota berhasil meringkus 4 dari 5 terduga pelaku pencurian ponsel di acara konser Slank di Lapangan Rampal Kota Malang pada 19 April 2026 lalu. Para terduga copet itu diketahui telah menggondol 11 handphone di malam itu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa keempat tersangka yang telah diringkus yakni inisial HK (31), BW (30) dan MRPS (20) warga Kedungkandang serta MFRH (30) warga Pakisaji.
“Untuk pelaku kelima, inisial WZ saat ini masih kami selidiki keberadaannya,” kata Aji, Senin (11/5/2026).
Aji membongkar modus dan peran masing masing terduga pelaku copet itu. Komplotan copet itu seluruhnya nyaru sebagai penonton dengan datang ke konser menggunakan tiket resmi. Mereka kemudian mengintai dan menetapkan calon korbannya.
Berdasarkan keterangan pelaku, 3 orang berperan mengalihkan perhatian seperti mengajak joget, merangkul atau melepet hingga ada yang mendorong korban.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus
Di situasi itu lah, salah satu pelaku lain segera beraksi mengambil ponsel korban yang lengah. Sementara satu pelaku lain berperan mengumpulkan ponsel ponsel hasil curian.
Adapun dalam proses penangkapan komplotan ini, diawali dari penyelidikan mendalam. Petugas sempat mendapati titik koordinat salah satu ponsel korbankorban hingga berhasil meringkus salah satu pelaku inisial BWBW di wilayah Betek.
“Dari satu pelaku BW ini kami kembangkan yang akhirnya kami mendapatkan tiga tersangka lain di Kedungkandang dan Pakisaji,” urainya.
Mereka telah mengakui sukses menggondol 11 ponsel di lokasi konser Slank itu. Dari 11 ponsel itu, 4 diantaranya telah dijual oleh BW melalui media sosial. BW diketahui juga memakai salah satu ponsel curian itu.
Baca juga: Pemkot dan Polresta Malang Kota Awasi Operasional Daycare
Sementara 6 ponsel lainnya dijual oleh pelaku inisial WZ yang saat ini masih buron. Namun hasil curian itu telah dibagi. Setiap orang menerima sekitar Rp 1 juta.
“Hasil interogasi, mereka beraksi di setiap ada event, memang targetnya ponsel. Karena dianggap gampang. Belum diketahui mereka redivis atau bukan. Karena pemeran utama masih kami cari,” tandanya.
Kini, keempat pelaku itu dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP UU No. 1/2023 dengan ncaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















