Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan STIH Sunan Giri Malang Kian Memanas, Ahli Waris Layangkan Somasi

Redaksi by Redaksi
Mei 8, 2026 7:31 pm
in Hukum & Kriminal
yayasan STIH Sunan Giri Malang

Ahli waris pendiri yayasan STIH Sunan Giri Malang menuntut keadilan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Konflik kepemilikan lahan kampus STIH Sunan Giri Malang kembali memanas. Ahli waris Prof Moh Koesnoe, salah satu pendiri yayasan yang menaungi kampus tersebut, Illy Koesnoe, melayangkan somasi kepada pihak yayasan terkait status kepemilikan lahan kampus di Jalan Joyo Raharjo, Kota Malang.

Illy Koesnoe menjelaskan, Prof Koesnoe membeli lahan tersebut menggunakan dana pribadi. Lahan itu kemudian digunakan untuk pembangunan gedung STIH Malang pada periode 1984-1985 dan selanjutnya dikelola oleh yayasan.

READ ALSO

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

“Jadi mulai beli tanah sampai pembangunan gedung itu semua pakai uang pribadi bapak. Tidak ada dana sama sekali dari yayasan,” kata Illy.

Kampus STIH Sunan Giri Malang
Kampus STIH Sunan Giri Malang (M Sholeh)

Ahli Waris Pertanyakan Status Kepemilikan Lahan

Setelah kampus berdiri, aktivitas pendidikan berjalan normal hingga Prof Koesnoe meninggal dunia pada 1998. Pada tahun 2002, pihak keluarga mulai mempertanyakan hak kepemilikan lahan kepada yayasan.

“Jawaban mereka, katanya tanah itu sudah dibeli yayasan dan sudah dibayar. Padahal bapak ibu tidak pernah menerima uang sepeserpun. Kami tak pernah ditunjukkan bukti pembelian itu,” ungkapnya.

Illy menyebut yayasan juga sempat menggugat ahli waris pada 2017 agar menyerahkan lahan kampus tersebut kepada yayasan. Namun, putusan pengadilan saat itu memenangkan pihak ahli waris lantaran sertifikat tanah masih atas nama Prof Koesnoe.

Ia mengaku sempat menyampaikan pandangan terkait hak Prof Koesnoe atas tanah dan bangunan kampus ketika masih menjadi bagian dari pengurus yayasan. Bahkan, ia pernah mengusulkan pembubaran yayasan apabila status pendiri tidak diakui.

“Mereka marah sampai menggebrak meja. Sejak itu hubungan kami dengan yayasan benar-benar putus,” katanya.

Baca juga: Perusahaan Mesin di Pakis Terlibat Sengketa Merek, Nama Pioneer CNC Indonesia Diduga Dipalsukan

Wasiat Prof Koesnoe Jadi Dasar Tuntutan Ahli Waris

Illy mengungkapkan dirinya kemudian dipinggirkan hingga dikeluarkan dari yayasan. Kini, pihak keluarga kembali menuntut kejelasan hak atas lahan kampus tersebut.

Menurutnya, salah satu wasiat almarhum Prof Koesnoe juga menyinggung status tanah yang saat ini ditempati bangunan STIH Sunan Giri Malang.

“Salah satu wasiat bapak adalah tanah yang ditempati bangunan STIH itu miliknya. Setelah saya meninggal terserah anak-anak mau diteruskan atau bagaimana,” bebernya.

Pihak ahli waris mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi kepada yayasan. Namun, hingga kini belum ada titik terang terkait penyelesaian sengketa tersebut.

“Harapannya akreditasi dan izin operasionalnya dicabut saja, karena banyak mudhorotnya. Bahkan legalitas akreditasinya tidak jelas,” tegas Illy.

Yayasan STIH Sunan Giri Malang Persilakan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan STIH Sunan Giri Malang, Dr Mochammad Mochtar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima beberapa surat somasi dari ahli waris.

Menurutnya, yayasan juga sudah memberikan jawaban atas somasi tersebut dan mempersilakan persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jika merasa benar, silakan ke pengadilan agar bisa dibuktikan dan diselesaikan lewat jalur hukum,” ucapnya.

Mochtar menegaskan bahwa lahan kampus STIH Malang merupakan milik yayasan. Ia mengakui sertifikat tanah memang atas nama Prof Koesnoe, namun pembelian tanah disebut dilakukan oleh yayasan menggunakan nama Prof Koesnoe dan biaya yang dikeluarkan telah dilunasi.

“Uangnya sudah dikembalikan (dilunasi) lewat penjualan aset lain milik yayasan. Ini bisa dibuktikan, semua akan kami buktikan di pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim di Malang Soal Putusan Sengketa Lahan

Ia menambahkan, yayasan STIH Sunan Giri Malang dahulu didirikan oleh lima tokoh. Meski demikian, pihaknya tetap mengakui jasa besar Prof Koesnoe dalam berdirinya kampus tersebut.

Mochtar berharap konflik ini segera menemukan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa maupun mengganggu proses belajar mengajar.

“Kalau soal legalitas dan akreditasi kampus ini yang disebut ilegal atau tidak jelas, bagaimana mungkin kampus ini bisa beroperasi sekian tahun dan ada mahasiswanya,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

redaktur: jatmiko

Tags: Kampus Malangkonflik lahan STIH MalangProf Moh Koesnoesengketa lahan kampus Malangsomasi STIH MalangSTIH MalangSTIH Sunan Giri MalangYayasan STIH Sunan Giri

Related Posts

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan
Hukum & Kriminal

Polres Malang Bongkar Dua Arena Diduga Lokasi Judi Sabung Ayam di Singosari dan Gedangan

Rabu, 8 Jul 2026
Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Selasa, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Senin, 6 Jul 2026
Next Post
Kasus Narkoba

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal, 39 Tersangka Dirangkus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.