Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Pejuang PPG di Tengah Paradoks Kebijakan: Antara Prioritas Negara dan Hak Guru Profesional

Redaksi by Redaksi
April 18, 2026 11:02 am
in Catatan
Foto Ilustrasi. Foto/dok

Foto Ilustrasi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr

Tugumalang.id – Di tengah berbagai program strategis nasional yang terus digulirkan pemerintah, pendidikan seharusnya tetap menjadi prioritas utama. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebuah paradoks: negara mendorong lahirnya guru profesional melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi belum sepenuhnya menjamin keberlanjutan profesi mereka.

READ ALSO

Kresek Kecil yang Dibawa Bapak

Malang dan Ilusi Pembangunan: Ketika Ruang Terbuka Hijau Dikorbankan, Siapa yang Dilayani?

Fenomena ini nyata. Seorang rekan penulis, lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), yang sempat bekerja di sektor swasta sejak 2015, memutuskan kembali ke dunia pendidikan. Setelah melalui proses panjang, ia berhasil lolos PPG Prajabatan 2023. Sebuah capaian yang patut diapresiasi, mengingat sejak lulus pada 2014 ia belum pernah mengajar.

Baca Juga: Menko Pangan Dorong Gapembi Jatim Perkuat Pembinaan SPPG

Namun, harapan tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2025, ia belum berhasil lolos seleksi ASN PPPK. Bahkan, untuk mendapatkan ruang mengajar pun menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini bukan kasus tunggal.

Banyak lulusan PPG lainnya menghadapi situasi serupa: belum terserap, tidak mendapatkan sekolah, bahkan ditolak oleh satuan pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, standar keberhasilan seolah bergeser.

Mendapatkan sekolah saja sudah dianggap sebagai keberuntungan. Ketika akhirnya terdata dalam Dapodik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai cair—meskipun tidak besar—hal itu kembali disyukuri. Padahal, kondisi tersebut sejatinya merupakan hak dasar guru profesional.

Jika merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan layak, perlindungan, serta jaminan kesejahteraan.

Baca Juga: Wali Kota Malang Panggil SPPG Usai Ramai Temuan Belatung di Menu MBG

Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG merupakan pengakuan negara atas kompetensi tersebut. Artinya, lulusan PPG tidak seharusnya berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Di sinilah letak paradoks kebijakan. Negara hadir dalam proses “mencetak” guru profesional, tetapi belum optimal dalam tahap “menempatkan”. Padahal, investasi yang telah dikeluarkan tidak sedikit, baik dari sisi anggaran maupun waktu.

Jika dibandingkan dengan program lain, keseriusan negara sebenarnya terlihat. Program seperti Koperasi Merah Putih menunjukkan bagaimana kebijakan dapat dirancang secara sistemik dan dijalankan secara masif hingga ke daerah. Sayangnya, pendekatan serupa belum sepenuhnya diterapkan dalam penyerapan lulusan PPG.

Padahal, persoalan ini bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kualitas pendidikan jangka panjang. Ketika lulusan PPG tidak terserap, negara kehilangan potensi tenaga pendidik yang telah dipersiapkan secara profesional.

Di sisi lain, masih banyak sekolah yang kekurangan guru. Ketidaksinkronan ini menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola distribusi.

Penulis, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni PPG Universitas Negeri Malang (IKA PPG UM), bersama rekan-rekan alumni telah berupaya menjembatani persoalan ini. Koordinasi dengan dinas pendidikan dilakukan dengan dukungan pihak kampus melalui Pascasarjana Universitas Negeri Malang sebagai pengelola program PPG.

Momentum penting terjadi pada Oktober 2025 dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Wakil Bupati, dinas pendidikan, serta pihak kampus. Dalam forum tersebut, untuk pertama kalinya dipaparkan data riil jumlah lulusan PPG yang belum terserap, berdasarkan data Pascasarjana UM dan penguatan dari IKA PPG UM.

Pertemuan tersebut membuka titik terang. Dinas pendidikan Kabupaten Malang menyatakan komitmen untuk berupaya menyerap lulusan PPG, khususnya yang berdomisili di wilayah tersebut, sekaligus menjajaki kerja sama pengembangan sekolah unggulan. Harapan juga muncul agar langkah ini dapat menjadi model bagi daerah lain.

Namun, hingga saat ini, tindak lanjut konkret masih belum terlihat signifikan, terutama dalam penyerapan lulusan PPG Prajabatan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya data, tetapi juga pada implementasi kebijakan yang belum optimal.

Tanpa langkah nyata, berbagai forum koordinasi berisiko berhenti sebagai wacana. Padahal, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

Dinas pendidikan perlu mengambil peran lebih aktif, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kebutuhan sekolah dengan ketersediaan guru profesional.

Skema distribusi yang lebih terarah, kemitraan dengan sekolah swasta, serta kebijakan afirmatif bagi lulusan PPG Prajabatan menjadi langkah yang mendesak. Tanpa itu, lulusan PPG akan terus berada dalam ketidakpastian.
Pengalaman penulis sendiri menguatkan hal tersebut.

Hampir dua tahun mengajar di sekolah swasta tanpa terdaftar dalam Dapodik membuat akses terhadap TPG belum diperoleh. Ironisnya, kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan pengalaman sebagai guru honorer di sekolah negeri sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dibenahi.

Pada akhirnya, kisah rekan penulis yang kini telah terdaftar dalam Dapodik dan mulai menerima TPG sejak Maret memang patut disyukuri. Namun, sistem pendidikan tidak boleh bergantung pada keberuntungan individu.

Lulusan PPG adalah investasi negara. Mengabaikan mereka berarti mengabaikan masa depan pendidikan itu sendiri. Negara tidak cukup hanya hadir dalam regulasi, tetapi juga harus hadir dalam implementasi. Karena kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya.

Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr. Foto/dok
Sefdella Afrianto, S.Pd., Gr. Foto/dok

 

Editor: Herlianto. A

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Tags: guruParadoksPPG

Related Posts

Kresek Kecil
Catatan

Kresek Kecil yang Dibawa Bapak

Sunday, 5 Jul 2026
Ruang hijau
Catatan

Malang dan Ilusi Pembangunan: Ketika Ruang Terbuka Hijau Dikorbankan, Siapa yang Dilayani?

Monday, 29 Jun 2026
Abdul Hamid. Foto/dok
Catatan

Membaca Fenomena Selebrasi Gen-Z Pasca Sidang Skripsi

Monday, 29 Jun 2026
Gen-z
Catatan

Membaca Fenomena Selebrasi Gen-Z Pasca Sidang Skripsi

Sunday, 28 Jun 2026
Pendidikan Akhlak
Catatan

Guru dan Orang Tua: Dua Sisi Mata Uang Pendidikan Akhlak

Sunday, 28 Jun 2026
Rama dan Sinta
Catatan

Rama dan Sinta (Bukan dalam Wayang)

Saturday, 27 Jun 2026
Next Post
Ilustrasi pelecehan seksual di UI. Foto/AI

Ketika Candaan Melukai Nurani: Refleksi atas Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.