Senin, September 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Dirumuskan, Menko Pangan Zulhas: Pemda Ikut Tanggungjawab Jika Ada Persoalan MBG

Redaksi by Redaksi
April 9, 2026 2:07 pm
in News
Menko pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang sejumlah aturan baru untuk memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah mengatur keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengawasan hingga tanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Zulhas menekankan bahwa MBG merupakan program besar yang menyangkut keselamatan serta kesehatan anak-anak Indonesia. Karena itu, pengelolaan program MBG tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

READ ALSO

Penataan Simpang Empat Patih Kota Batu Capai 40 Persen, Ditarget Rampung Desember 2026

Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan dengan Konsep Legacy Safety

“Kalau satu saja bermasalah, yang terdampak adalah anak-anak kita. Ini pekerjaan besar, sehingga perbaikan tata kelola terus kami lakukan,” ujarnya saat berada di Kota Malang, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Menko Pangan Zulhas Soroti Distribusi MBG di Kota Malang Belum Merata

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan MBG

Saat ini, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan satu Peraturan Badan (Perbadan) yang mengatur syarat-syarat operasional pelaksana program MBG, termasuk mekanisme penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, Zulhas mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga regulasi tambahan yang tengah dirumuskan untuk melengkapi kerangka kebijakan. Salah satu aturan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah turut bertanggung jawab dalam pengawasan, kelancaran pelaksanaan, hingga penanganan kejadian terkait program MBG.

Zulhas menegaskan, ke depan tanggung jawab program MBG tidak hanya berada di tangan BGN. Pemerintah daerah hingga tingkat desa akan dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.

“Jadi tidak hanya dikit-dikit BGN, seluruh Indonesia tanggung jawab. Mulai dari desa, camat, karena di daerah ada Satgasnya. Ada peran pemerintah daerah, ada peran Bupati/Walikota,” ucapnya.

“Jadi pemerintah daerah juga bisa ikut, bukan hanya bisa ikut, tanggung jawab memantau, melihat, mengecek ya. Kementerian Kesehatan punya Puskesmas sampai di desa, mereka juga harus bisa tanggung jawab. Sehingga semua pihak akan membantu di situ,” imbuhnya.

Standar Nasional SPPG dan Sertifikasi Jadi Fokus Aturan Baru

Selain memperluas tanggung jawab pengawasan, Zulhas menyebutkan bahwa aturan baru juga akan memperjelas dasar dan mekanisme penutupan SPPG. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan standar yang seragam di seluruh Indonesia, khususnya bagi pelaksana program MBG.

“Kalau tidak ada standar yang jelas, nanti setiap daerah bisa berbeda. Ini yang ingin kita hindari. Jadi kalau ada penutupan atau sanksi, semuanya punya dasar aturan yang sama,” jelasnya.

Misalnya dalam hal kepastian standar gizi. Selama ini, standar gizi memang telah dirumuskan oleh para ahli, namun belum seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam implementasi di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib bagi penyelenggara MBG. Dengan adanya aturan resmi, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih terukur, konsisten, dan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program secara nasional.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: aturan baru MBGMenko Pangan Zulhazpemda ikut tanggungjawab MBGSPPG

Related Posts

Penataan Simpang Empat Patih Kota Batu Capai 40 Persen, Ditarget Rampung Desember 2026
News

Penataan Simpang Empat Patih Kota Batu Capai 40 Persen, Ditarget Rampung Desember 2026

Minggu, 20 Sep 2026
Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan dengan Konsep Legacy Safety
News

Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan dengan Konsep Legacy Safety

Minggu, 20 Sep 2026
Pemkab Malang Matangkan Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Skema Sewa Jadi Opsi
News

Pemkab Malang Matangkan Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Skema Sewa Jadi Opsi

Minggu, 20 Sep 2026
Penelitian UB: Pembatasan Nikotin-Tar dan Varian Rasa Tak Turunkan Konsumsi Rokok
News

Penelitian UB: Pembatasan Nikotin-Tar dan Varian Rasa Tak Turunkan Konsumsi Rokok

Sabtu, 19 Sep 2026
Damkar Kota Malang Terima Laporan Unik, Jemuran Terbang hingga Kitchen Set Miring
News

Damkar Kota Malang Terima Laporan Unik, Jemuran Terbang hingga Kitchen Set Miring

Jumat, 18 Sep 2026
14 Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Malang dalam Sepekan
News

14 Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Malang dalam Sepekan

Jumat, 18 Sep 2026
Next Post
Potret Dokter Gia Pratama saat menyampaikan tips pencegahan kerusakan pembuluh darah di channel youtuba Malaka (Foto: Youtube @MalakaProjectid)

4 Faktor Penyebab Kerusakan Pembuluh Darah dan Cara Mencegahnya ala dr. Gia Pratama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.