Kota Batu, Tugumalang.id – Operasional destinasi wisata baru Mikutopia di Kota Batu terus mendapat sorotan tajam. Salah satu kritik datang dari WALHI Jawa Timur, terutama setelah muncul sederet dugaan dampak lingkungan pasca beroperasinya tempat wisata buatan tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Pradipta Indra Ariono, menegaskan bahwa operasional destinasi yang berada di wilayah hulu itu menjadi bukti ketidaksiapan eksekutif dalam mengelola investasi pariwisata yang berkelanjutan.
Menurutnya, tanda-tanda bencana ekologis sebenarnya sudah terlihat sejak lama. Sederet insiden seperti banjir bandang hingga banjir lumpur yang terjadi pada 30 Maret 2026 lalu dinilai sebagai alarm keras. Belum lagi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 terkait pelanggaran tata ruang yang sebelumnya juga telah disorot.
“Pemkot Batu seolah mengulang kesalahan. Kami melihat ada indikasi pembangunan serampangan dengan pola lama, ‘bangun dulu, izin belakangan’. Padahal, aturan lingkungan hidup melalui UU PPLH dan penataan ruang bersifat mengikat bagi siapa pun, baik swasta maupun pemerintah desa,” tegas Indra, Senin (5/4/2026).
Baca juga: Wisata Mikutopia Kota Batu Diduga Melanggar Tata Ruang dan Dampak Lingkungan
WALHI Ragukan Kelengkapan AMDAL dan Perizinan
Dalam kasus Mikutopia, destinasi wisata yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) seluas sekitar 8 hektar itu berada di kawasan hulu dan dekat dengan aliran sungai. Berdasarkan analisis citra satelit, WALHI meragukan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pengelola.
“Mengingat lokasinya berada di kawasan lindung, meski luasnya di bawah 10 hektar, seharusnya sudah wajib memiliki AMDAL. Tanpa dokumen ini, mitigasi bencana tidak akan tepat sasaran. Terakhir informasinya malah AMDAL masih proses, tapi sudah uji coba operasi,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak agar operasional Mikutopia segera dihentikan sementara atau disegel sebagai langkah evaluasi total.
“Tidak boleh ada toleransi atau tebang pilih. Jika bangunan terbukti melanggar sempadan sungai, maka harus ditindak tegas agar fungsinya sebagai kawasan penyangga tetap berjalan,” imbuhnya.
Selain itu, WALHI juga menyoroti perubahan regulasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2011 menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2022. Menurut Indra, revisi tersebut justru mendegradasi fungsi Kecamatan Bumiaji yang selama ini menjadi jantung air Kota Batu.
“Dulu Bumiaji terbatas hanya untuk wisata alam dan jasa lingkungan. Sekarang, industri skala kota dan wisata buatan dilegalkan. Secara tidak langsung, kami menilai musibah ini seolah diciptakan dan direncanakan melalui kebijakan RTRW tersebut,” tuturnya.
Klaim PAD dan Lapangan Kerja Dinilai Argumentasi Klise
Indra juga menanggapi kemungkinan munculnya narasi bahwa investasi wisata mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan kerja. Menurutnya, argumen tersebut kerap digunakan namun tidak selalu sejalan dengan kondisi riil masyarakat.
“Justru investasi pariwisata besar sering kali tidak selaras dengan angka pengentasan kemiskinan di Batu. Jangan mendiskriminasi pekerjaan informal warga yang sudah ada sebelum investor masuk. Dampaknya sudah mulai terasa, suhu udara memanas dan produktivitas apel menurun signifikan,” jelasnya.
WALHI juga mendorong DPRD Kota Batu untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap usaha skala besar yang berdampak luas, termasuk potensi kemacetan dan alih fungsi lahan.
“Jangan hanya reaksioner saat banjir sudah terjadi. Prosedur perizinan itu bukan sekadar administrasi, tapi soal keselamatan warga. Jika fungsi pengawasan lemah, maka wajah alam Kota Batu akan terus hilang di bawah fondasi beton,” pungkasnya.
Pemkot Batu Ingatkan Investor Soal Komitmen Lingkungan
Sebelumnya, Wali Kota Batu Nurochman juga memberikan peringatan kepada investor agar berkontribusi menjaga lingkungan demi masa depan pariwisata berkelanjutan.
“Investasi di Batu silakan masuk, tapi komitmen lingkungan itu wajib dilakukan dan mutlak. Jangan sampai alih fungsi lahan wisata justru merusak ekosistem dan membebani masyarakat dengan risiko bencana,” tegas Cak Nur, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, pembangunan di kawasan penyangga harus memenuhi komposisi 70 persen lahan terbuka hijau dan 30 persen bangunan. Namun, pembukaan lahan untuk akses jalan, area parkir hingga wahana permanen berpotensi mengurangi infiltrasi air ke dalam tanah.
“Ada kontribusi pola aliran air yang tidak terhambat akibat perubahan bentang alam di wilayah atas. Ketika vegetasi banyak hilang, maka limpasan air akan meningkat,” ungkapnya.
Di sisi lain, operasional destinasi wisata tersebut diketahui masih dalam tahap trial atau uji coba, sementara proses perizinan seperti AMDAL Lalin dan kajian drainase masih berjalan.
“Iya, meski begitu tidak untuk menyalahkan siapa pun. Karena ini kerja samanya dengan pemerintah desa, harusnya tetap ada komitmen dari investor. Dari yang saya dengar, proses izinnya sejak tahun 2024, ada komitmen 30 persen bangunan dan 70 persen lahan hijau,” jelasnya.
Cak Nur menegaskan bahwa komitmen tersebut harus menjadi pedoman penuh bagi investor.
“Saya harap semua komitmen lingkungan dipedomani. Silakan investasi di Batu, tapi komitmen terkait lingkungan wajib dan mutlak harus dipenuhi,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari juga mengaku menerima laporan dampak banjir di wilayah yang sebelumnya tidak pernah mengalami banjir. Ia juga menyoroti pembangunan wisata di bekas lahan kebun apel yang tengah dalam proses revitalisasi.
Menurutnya, telah ada kesepakatan awal antara pengelola dan Pemkot Batu terkait komposisi lahan, yakni 30 persen pembangunan dan 70 persen ruang terbuka hijau. Namun, realisasi kesepakatan tersebut belum diverifikasi secara menyeluruh di lapangan.
“Saya minta pelaksanaannya di lapangan harus diverifikasi lagi. Jangan sampai realisasinya melenceng dan justru berdampak ke lingkungan sekitar. Apalagi ini sudah dirasakan oleh warga,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























