Monday, July 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Ajukan Perubahan Nomenklatur Disparbud untuk Dukung Sub Urusan Ekonomi Kreatif

Redaksi by Redaksi
March 31, 2026 8:11 am
in Pemerintahan
Pemkab Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib membacakan raperda di Rapat Paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.

READ ALSO

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Dalam raperda tersebut dinyatakan nomenklatur Disparbud disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. Dinas ini merupakan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub urusan ekonomi kreatif, dan kebudayaan.

Raperda ini dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat tersebut, Lathifah menyampaikan tiga raperda, yaitu:

1.⁠ ⁠Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

2.⁠ ⁠Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang

3.⁠ ⁠Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan nomenklatur Disparbud disampaikan di raperda pertama. Nomenklatur perangkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Dua Opsi Lokasi Alun-alun Kepanjen Disiapkan, Pemkab Malang Pertimbangkan Konsep dan Anggaran

Rapat Paripurna
Rapat paripurna membahas tiga raperda yang diajukan Pemkab Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Lathifah menyebut, perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor: 900.1.1-4976 Tahun 2024, Nomor: SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.

“Berkaitan dengan adanya hal tersebut, maka (nomenklatur Disparbud) perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan,” terang Lathifah.

Usai menyampaikan raperda terkait nomenklatur Disparbud, Lathifah membacakan raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca juga: Setahun Malang Makmur Berkelanjutan, Pemkab Malang Sabet 37 Penghargaan

Raperda ini diajukan berdasakan aturan Penyertaan Modal Daerah yang diatur di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Berdasarkan pertimbangan di atas dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta melihat adanya dinamika perubahan-perubahan regulasi, maka diperlukan regulasi melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum Penyertaan Modal Daerah yang sah dan memiliki dasar legalitas,” ujar Lathifah.

Raperda terakhir yang disampaikan adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

 

Tags: dinas pariwisata dan kebudayaandisparbudekonomi kreatifPemkab Malang

Related Posts

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI
Pemerintahan

1.289 Kasus TBC Ditemukan di Kabupaten Malang, Pemkab Perkuat Skrining Berbasis AI

Saturday, 4 Jul 2026
Ilustrasi Wali Kota Malang saat mengukuhkan ASN (ist)
Pemerintahan

Pemkot Malang Targetkan Kekosongan Pejabat Definitif Terisi Juli 2026: Pakai Manajemen Talenta

Thursday, 2 Jul 2026
Bupati Malang, Sanusi saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi program KEJAR dan RABU. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Ajak Pelajar Kabupaten Malang Gemar Menabung Sejak Dini Lewat Program KEJAR dan RABU

Tuesday, 30 Jun 2026
Kegiatan Bapenda Menyapa Warga (BMW) untuk optimalkan penerimaan pajak daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Tembus Rp351,56 Miliar di Semester I 2026

Tuesday, 30 Jun 2026
Pemkab Malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Catat SiLPA DBHCHT Sebesar Rp18,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2025

Monday, 29 Jun 2026
Pemkab malang
Pemerintahan

Pemkab Malang Percepat PPTPKH untuk Berikan Kepastian Hak Tanah Warga

Wednesday, 24 Jun 2026
Next Post
harga plastik

Harga Plastik Naik Drastis Imbas Perang, Pedagang Keripik Tempe di Malang Cuma Bisa Pasrah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.