MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.
Dalam raperda tersebut dinyatakan nomenklatur Disparbud disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. Dinas ini merupakan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub urusan ekonomi kreatif, dan kebudayaan.
Raperda ini dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat tersebut, Lathifah menyampaikan tiga raperda, yaitu:
1. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2. Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang
3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan nomenklatur Disparbud disampaikan di raperda pertama. Nomenklatur perangkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Baca juga: Dua Opsi Lokasi Alun-alun Kepanjen Disiapkan, Pemkab Malang Pertimbangkan Konsep dan Anggaran

Lathifah menyebut, perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor: 900.1.1-4976 Tahun 2024, Nomor: SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.
“Berkaitan dengan adanya hal tersebut, maka (nomenklatur Disparbud) perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan,” terang Lathifah.
Usai menyampaikan raperda terkait nomenklatur Disparbud, Lathifah membacakan raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
Baca juga: Setahun Malang Makmur Berkelanjutan, Pemkab Malang Sabet 37 Penghargaan
Raperda ini diajukan berdasakan aturan Penyertaan Modal Daerah yang diatur di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Berdasarkan pertimbangan di atas dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta melihat adanya dinamika perubahan-perubahan regulasi, maka diperlukan regulasi melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum Penyertaan Modal Daerah yang sah dan memiliki dasar legalitas,” ujar Lathifah.
Raperda terakhir yang disampaikan adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























