MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode waktu 1 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 14 orang tersangka dan mengamankan 38 sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdianto mengatakan, kasus-kasus curanmor tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Malang, di antaranya Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Lawang, Karangploso, hingga Wonosari.
Baca Juga: Dua Kali Beraksi di Tumpang, Pelaku Curanmor dan Penadahnya Diciduk Polisi
“Wilayah Kepanjen, Wagir, dan Dampit menjadi daerah dengan jumlah kejadian paling banyak, masing-masing empat TKP, ujar Taat dalam konferensi pers yang digelar Kamis, (12/3/2026).
Sebagian dari tersangka yang ditangkap berasal dari luar Malang, bahkan lintas pulau. Ada tersangka yang berasal dari Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, hingga Kabupaten Lampung Timur di Provinsi Lampung.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menambahkan, sebagian besar tersangka baru pertama kali ini melakukan curanmor. Namun, ada beberapa tersangka yang beraksi di beberapa lokasi.
Bahkan, ada tersangka yang melakukan pencurian di sembilan TKP. Tersangka tersebut berinisial KSAT (22), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang merupakan residivis.
Baca Juga: Gerak-Gerik Mencurigakan, Tersangka Curanmor di Lawang Diamankan saat Berusaha Kabur
“Saat dilakukan penindakan, yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
Hafiz menambahkan, mayoritas kasus curanmor terjadi di area rumah yang sebenarnya dianggap aman oleh pemilik kendaraan. Sekitar 54 persen kendaraan yang dicuri berada di pekarangan rumah.
“Lokasinya kebanyakan di rumah yang dinilai sudah aman, bahkan sudah dipagari dan digembok,” kata Hafiz.
Selain itu, sekitar 20 persen kasus terjadi di area kos-kosan, terutama pada malam hari ketika pengawasan berkurang. Tersangka memanfaatkan kelengahan penghuni kos untuk mencuri kendaraan yang terparkir.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pelaku penadahan dapat dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara atau denda kategori V.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























