Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wawali Kota Malang Tegaskan ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Redaksi by Redaksi
Maret 9, 2026 4:49 pm
in News
Mobil dinas

Ilustrasi mobil dinas di lingkungan Pemkot Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menjelang libur Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Malang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin untuk menegaskan etika penggunaan fasilitas negara.

Ali Muthohirin mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada aturan resmi dari Pemkot Malang yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Namun, pihaknya telah memberikan anjuran kepada seluruh ASN agar tidak memanfaatkan kendaraan operasional pemerintah untuk kepentingan pribadi selama masa cuti lebaran 2026.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

“Secara resmi (larangan tertulis) memang belum ada, tapi anjurannya ada baiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Ali, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Bupati dan DPRD Malang Imbau ASN Jaga Kondusifitas, Mobil Dinas Dilarang Dipakai

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan dan diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itu, penggunaan kendaraan tersebut seharusnya dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Malang juga berencana mengeluarkan anjuran tambahan agar seluruh kendaraan dinas nnatinya bisa diparkirkan di lingkungan Balaikota sebelum ASN memasuki masa cuti Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama libur lebaran.

“Yang pasti, ketika nanti dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai berarti semuanya tidak makai. Nanti ada anjuran tambahan untuk semua mobil dinas diparkir di Balaikota sebelum cuti resmi libur lebaran,” urainya.

Ali menegaskan, setelah memasuki masa cuti, aktivitas ASN seperti mudik merupakan urusan pribadi. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan dinas dinilai tidak tepat karena fungsi utama kendaraan tersebut adalah menunjang mobilitas kerja.

Meski begitu, ia mengatakan kendaraan dinas tetap dapat digunakan jika berkaitan dengan agenda kedinasan saat hari raya. Misalnya untuk kegiatan protokoler atau agenda silaturahmi resmi yang melibatkan kepala daerah.

“Tapi kalau untuk mudik pribadi, kami anjurkan tidak memakai mobil dinas,” tuturnya.

Pemkot Malang juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional tersebut selama masa libur lebaran. Hal ini untuk memastikan seluruh fasilitas negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Baca juga: Wawali Kota Malang: Mobil Dinas ASN Wajib Diparkir Saat Libur Lebaran

Jika nantinya ditemukan ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, pemerintah tidak langsung memberikan sanksi berat. Pendekatan awal yang dilakukan adalah melalui teguran.

“Kalau ada yang memakai, kami akan tegur secara lisan maupun peringatan atau sanksi agar tidak menggunakan mobil dinas diluar kedinasan,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: ASN dilarang pakai mobil dinas untuk lebaran.asn kota malangmobil dinas Kota Malang

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Amtara institute

Soft Opening Amtara Institute Bahas Aktivisme Mahasiswa di Era AI dan Kuasa Algoritma

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.