Malang, Tugumalang.id – Menjelang libur Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Malang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin untuk menegaskan etika penggunaan fasilitas negara.
Ali Muthohirin mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada aturan resmi dari Pemkot Malang yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Namun, pihaknya telah memberikan anjuran kepada seluruh ASN agar tidak memanfaatkan kendaraan operasional pemerintah untuk kepentingan pribadi selama masa cuti lebaran 2026.
“Secara resmi (larangan tertulis) memang belum ada, tapi anjurannya ada baiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Ali, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Bupati dan DPRD Malang Imbau ASN Jaga Kondusifitas, Mobil Dinas Dilarang Dipakai
Ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas pada dasarnya melekat pada jabatan dan diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk itu, penggunaan kendaraan tersebut seharusnya dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Malang juga berencana mengeluarkan anjuran tambahan agar seluruh kendaraan dinas nnatinya bisa diparkirkan di lingkungan Balaikota sebelum ASN memasuki masa cuti Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama libur lebaran.
“Yang pasti, ketika nanti dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai berarti semuanya tidak makai. Nanti ada anjuran tambahan untuk semua mobil dinas diparkir di Balaikota sebelum cuti resmi libur lebaran,” urainya.
Ali menegaskan, setelah memasuki masa cuti, aktivitas ASN seperti mudik merupakan urusan pribadi. Oleh sebab itu, penggunaan kendaraan dinas dinilai tidak tepat karena fungsi utama kendaraan tersebut adalah menunjang mobilitas kerja.
Meski begitu, ia mengatakan kendaraan dinas tetap dapat digunakan jika berkaitan dengan agenda kedinasan saat hari raya. Misalnya untuk kegiatan protokoler atau agenda silaturahmi resmi yang melibatkan kepala daerah.
“Tapi kalau untuk mudik pribadi, kami anjurkan tidak memakai mobil dinas,” tuturnya.
Pemkot Malang juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan operasional tersebut selama masa libur lebaran. Hal ini untuk memastikan seluruh fasilitas negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Wawali Kota Malang: Mobil Dinas ASN Wajib Diparkir Saat Libur Lebaran
Jika nantinya ditemukan ASN yang tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, pemerintah tidak langsung memberikan sanksi berat. Pendekatan awal yang dilakukan adalah melalui teguran.
“Kalau ada yang memakai, kami akan tegur secara lisan maupun peringatan atau sanksi agar tidak menggunakan mobil dinas diluar kedinasan,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























