Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wawali Kota Malang: Mobil Dinas ASN Wajib Diparkir Saat Libur Lebaran

Redaksi by Redaksi
Maret 26, 2025 4:26 pm
in Pemerintahan
wawali Kota Malang himbau mobil dinas tak digunakan untuk lebaran.

Wawali Kota Malang himbau mobil dinas tak digunakan untuk lebaran. (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menjelang libur Lebaran 2025, Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang untuk tidak menggunakan mobil dinas selama periode libur Idul Fitri 1446 H.

Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan penggunaan mobil dinas bagi ASN selama libur dan cuti bersama Lebaran, yang berlangsung dari 27 Maret hingga 7 April 2025.

READ ALSO

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Baca juga: Wawali Kota Malang: Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran

“Surat edaran sudah keluar, jadi semua mobil dinas harus diparkir di belakang Balai Kota Malang,” ujar Ali Muthohirin.

Wawali Kota Malang
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengimbau ASN tak gunakan mobil dinas selama libur Lebaran (M Sholeh)

Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi ASN di hari kerja. Penggunaan untuk kepentingan pribadi dilarang, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Antisipasi Gejolak Harga dan Stok Sembako, Wawali Kota Malang Sidak Pasar

“Kami sudah menyosialisasikan aturan ini, jadi ASN tidak diperbolehkan membawa mobil dinas saat libur Lebaran,” tambahnya.

Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pengawasan di Kota Malang. Mobil dinas dari instansi seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta kendaraan pemadam kebakaran, dinas kesehatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap diperbolehkan beroperasi.

“Mobil dinas yang digunakan untuk pelayanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: libur Lebaran 2025mobil dinas dilarang untuk lebaranmobil dinas Kota Malangwakil wali kota malangwawali kota Malang

Related Posts

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Porprov Jatim

Kota Malang Siapkan 36 Venue untuk Porprov Jatim 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.