Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 40 perumahan di Kota Batu, Jawa Timur, diketahui belum mengantongi izin hingga 2025. Kondisi ini menjadi ironi di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis hunian di kota wisata tersebut, sementara angka backlog atau kekurangan rumah masih mencapai sekitar 7.000 unit.
Data tersebut terungkap setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan identifikasi. Dari total 123 perumahan yang berdiri di Kota Batu, sedikitnya 40 di antaranya belum melengkapi perizinan.
Minim Kelengkapan Izin, Developer Tak Bonafit Mendominasi
Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan mayoritas perumahan tanpa kelengkapan izin dibangun oleh developer yang tidak bonafit. Polanya, perorangan yang memiliki lahan luas mengubahnya menjadi kawasan perumahan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
“Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” beber Arief, Rabu (18/2/2026).
Ia mengakui besarnya peluang pasar akibat backlog hunian kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengabaikan regulasi. Padahal, pembangunan perumahan tidak sekadar membangun dan menjual rumah, tetapi juga menyangkut kepatuhan tata ruang, aspek lingkungan, serta jaminan fasilitas umum bagi konsumen.
Sebagai langkah antisipasi maraknya perumahan bodong, Disperkim melakukan pendampingan terhadap 40 pengembang yang teridentifikasi belum melengkapi izin. Namun, dari undangan yang dilayangkan, hanya 20 pengembang yang hadir.
“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” jelasnya.
Baca juga: Jangan Asal Beli Rumah, 50-an Perumahan di Kota Batu Tak Berizin
Proses Perizinan Libatkan Lintas OPD Teknis
Arief menjelaskan, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:
-
Dokumen peil banjir
-
Kesesuaian tata ruang
-
Kesesuaian lingkungan
Persyaratan tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Seluruh prasyarat itu menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi serta merekomendasikan rencana tapak atau site plan.
Dokumen site plan berfungsi sebagai acuan teknis agar kondisi riil di lapangan selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegasnya.
Baca juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu
Ruang Pengembangan Terbatas, Konsumen Terancam Dirugikan
Arief menambahkan, ruang pengembangan di Kota Batu sangat terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang dapat dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Artinya, ruang untuk pembangunan hunian baru tidak seluas yang dibayangkan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi guna mencegah pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih jauh, keberadaan perumahan ilegal berpotensi merugikan konsumen. Selain berisiko terhadap kejelasan status hukum, pengembang yang tidak berizin kerap mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.
“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


























