Senin, September 21, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

40 Perumahan di Kota Batu Tak Kantongi Izin, Pemkot Lakukan Pendampingan

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2026 6:25 pm
in News
Perumahan di Kota Batu

Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 40 perumahan di Kota Batu, Jawa Timur, diketahui belum mengantongi izin hingga 2025. Kondisi ini menjadi ironi di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis hunian di kota wisata tersebut, sementara angka backlog atau kekurangan rumah masih mencapai sekitar 7.000 unit.

Data tersebut terungkap setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan identifikasi. Dari total 123 perumahan yang berdiri di Kota Batu, sedikitnya 40 di antaranya belum melengkapi perizinan.

READ ALSO

Penataan Simpang Empat Patih Kota Batu Capai 40 Persen, Ditarget Rampung Desember 2026

Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan dengan Konsep Legacy Safety

Minim Kelengkapan Izin, Developer Tak Bonafit Mendominasi

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan mayoritas perumahan tanpa kelengkapan izin dibangun oleh developer yang tidak bonafit. Polanya, perorangan yang memiliki lahan luas mengubahnya menjadi kawasan perumahan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

“Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” beber Arief, Rabu (18/2/2026).

Ia mengakui besarnya peluang pasar akibat backlog hunian kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengabaikan regulasi. Padahal, pembangunan perumahan tidak sekadar membangun dan menjual rumah, tetapi juga menyangkut kepatuhan tata ruang, aspek lingkungan, serta jaminan fasilitas umum bagi konsumen.

Sebagai langkah antisipasi maraknya perumahan bodong, Disperkim melakukan pendampingan terhadap 40 pengembang yang teridentifikasi belum melengkapi izin. Namun, dari undangan yang dilayangkan, hanya 20 pengembang yang hadir.

“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” jelasnya.

Baca juga: Jangan Asal Beli Rumah, 50-an Perumahan di Kota Batu Tak Berizin

Proses Perizinan Libatkan Lintas OPD Teknis

Arief menjelaskan, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  • Dokumen peil banjir

  • Kesesuaian tata ruang

  • Kesesuaian lingkungan

Persyaratan tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Seluruh prasyarat itu menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi serta merekomendasikan rencana tapak atau site plan.

Dokumen site plan berfungsi sebagai acuan teknis agar kondisi riil di lapangan selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegasnya.

Baca juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu

Ruang Pengembangan Terbatas, Konsumen Terancam Dirugikan

Arief menambahkan, ruang pengembangan di Kota Batu sangat terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang dapat dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Artinya, ruang untuk pembangunan hunian baru tidak seluas yang dibayangkan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi guna mencegah pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih jauh, keberadaan perumahan ilegal berpotensi merugikan konsumen. Selain berisiko terhadap kejelasan status hukum, pengembang yang tidak berizin kerap mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.

“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: Disperkim Kota Batuperizinan perumahan kota batuperumaha ilegal kota batuperumahan bodong kota batuPSU

Related Posts

Penataan Simpang Empat Patih Kota Batu Capai 40 Persen, Ditarget Rampung Desember 2026
News

Penataan Simpang Empat Patih Kota Batu Capai 40 Persen, Ditarget Rampung Desember 2026

Minggu, 20 Sep 2026
Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan dengan Konsep Legacy Safety
News

Arema FC Siap Kelola Stadion Kanjuruhan dengan Konsep Legacy Safety

Minggu, 20 Sep 2026
Pemkab Malang Matangkan Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Skema Sewa Jadi Opsi
News

Pemkab Malang Matangkan Pembangunan Alun-Alun Kepanjen, Skema Sewa Jadi Opsi

Minggu, 20 Sep 2026
Penelitian UB: Pembatasan Nikotin-Tar dan Varian Rasa Tak Turunkan Konsumsi Rokok
News

Penelitian UB: Pembatasan Nikotin-Tar dan Varian Rasa Tak Turunkan Konsumsi Rokok

Sabtu, 19 Sep 2026
Damkar Kota Malang Terima Laporan Unik, Jemuran Terbang hingga Kitchen Set Miring
News

Damkar Kota Malang Terima Laporan Unik, Jemuran Terbang hingga Kitchen Set Miring

Jumat, 18 Sep 2026
14 Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Malang dalam Sepekan
News

14 Kebakaran Lahan Terjadi di Kota Malang dalam Sepekan

Jumat, 18 Sep 2026
Next Post
Kota Batu

Rancang RKPD Mbatu Sae 2027, Ini Siasat Pemkot Batu Bentuk Kemandirian Fiskal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.