Jumat, Agustus 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

40 Perumahan di Kota Batu Tak Kantongi Izin, Pemkot Lakukan Pendampingan

Redaksi by Redaksi
Februari 18, 2026 6:25 pm
in News
Perumahan di Kota Batu

Kepala Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq. Foto: Dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Sebanyak 40 perumahan di Kota Batu, Jawa Timur, diketahui belum mengantongi izin hingga 2025. Kondisi ini menjadi ironi di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis hunian di kota wisata tersebut, sementara angka backlog atau kekurangan rumah masih mencapai sekitar 7.000 unit.

Data tersebut terungkap setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan identifikasi. Dari total 123 perumahan yang berdiri di Kota Batu, sedikitnya 40 di antaranya belum melengkapi perizinan.

READ ALSO

Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu

Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang

Minim Kelengkapan Izin, Developer Tak Bonafit Mendominasi

Kepala Disperkim Kota Batu, Arief As Siddiq, menegaskan mayoritas perumahan tanpa kelengkapan izin dibangun oleh developer yang tidak bonafit. Polanya, perorangan yang memiliki lahan luas mengubahnya menjadi kawasan perumahan tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.

“Meski belum mengantongi izin lengkap, beberapa sudah berani mempromosikan ke calon konsumen,” beber Arief, Rabu (18/2/2026).

Ia mengakui besarnya peluang pasar akibat backlog hunian kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengabaikan regulasi. Padahal, pembangunan perumahan tidak sekadar membangun dan menjual rumah, tetapi juga menyangkut kepatuhan tata ruang, aspek lingkungan, serta jaminan fasilitas umum bagi konsumen.

Sebagai langkah antisipasi maraknya perumahan bodong, Disperkim melakukan pendampingan terhadap 40 pengembang yang teridentifikasi belum melengkapi izin. Namun, dari undangan yang dilayangkan, hanya 20 pengembang yang hadir.

“Dalam pertemuan itu kami telusuri kendala apa yang dihadapi. Kami tidak serta-merta menindak, tetapi membantu agar proses perizinannya bisa tuntas,” jelasnya.

Baca juga: Jangan Asal Beli Rumah, 50-an Perumahan di Kota Batu Tak Berizin

Proses Perizinan Libatkan Lintas OPD Teknis

Arief menjelaskan, proses perizinan perumahan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi sebelum DPMPTSP menerbitkan izin.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  • Dokumen peil banjir

  • Kesesuaian tata ruang

  • Kesesuaian lingkungan

Persyaratan tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Seluruh prasyarat itu menjadi dasar Disperkim dalam mengevaluasi serta merekomendasikan rencana tapak atau site plan.

Dokumen site plan berfungsi sebagai acuan teknis agar kondisi riil di lapangan selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Sesuai standar operasional prosedur, proses site plan membutuhkan waktu 28 hari sejak diajukan. Kalau berkas lengkap, tentu akan kami percepat. Tapi kalau ada satu dokumen saja kurang, tidak bisa diproses,” tegasnya.

Baca juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu

Ruang Pengembangan Terbatas, Konsumen Terancam Dirugikan

Arief menambahkan, ruang pengembangan di Kota Batu sangat terbatas. Berdasarkan kajian kebijakan pemanfaatan ruang, hanya sekitar 40 persen wilayah yang dapat dialokasikan untuk investasi. Dari porsi tersebut, hanya sekitar 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kawasan perumahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Artinya, ruang untuk pembangunan hunian baru tidak seluas yang dibayangkan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap regulasi guna mencegah pelanggaran tata ruang maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih jauh, keberadaan perumahan ilegal berpotensi merugikan konsumen. Selain berisiko terhadap kejelasan status hukum, pengembang yang tidak berizin kerap mengabaikan kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka.

“Munculnya perumahan ilegal bisa merugikan konsumen dan menghambat pemenuhan PSU. Ini yang ingin kami cegah,” katanya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: Disperkim Kota Batuperizinan perumahan kota batuperumaha ilegal kota batuperumahan bodong kota batuPSU

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu
News

Ketua BAKN RI Andreas Dorong Ekosistem UMKM Berbasis Closed-Loop di Kota Batu

Kamis, 6 Agu 2026
Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang
News

Pekan Olahraga dan Seni Warnai Perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas Malang

Kamis, 6 Agu 2026
Disparta Kota Batu Imbau Peserta Pawai Budaya HUT RI Angkat Seni Tradisi Lokal
News

Disparta Kota Batu Imbau Peserta Pawai Budaya HUT RI Angkat Seni Tradisi Lokal

Kamis, 6 Agu 2026
Kementerian PPPA Soroti Tingginya Kekerasan Anak, Pemkab Malang Bentuk Satgas Perlindungan Anak
News

Kementerian PPPA Soroti Tingginya Kekerasan Anak, Pemkab Malang Bentuk Satgas Perlindungan Anak

Kamis, 6 Agu 2026
Kolaborasi Lintas Sektor Kota Batu Merawat Ekosistem Olahraga Lewat Catur Bahagia SIWO PWI Malang Raya
News

Kolaborasi Lintas Sektor Kota Batu Merawat Ekosistem Olahraga Lewat Catur Bahagia SIWO PWI Malang Raya

Kamis, 6 Agu 2026
Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojol di HUT Ke-81 RI
News

Gubernur Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Motor Ojol di HUT Ke-81 RI

Kamis, 6 Agu 2026
Next Post
Kota Batu

Rancang RKPD Mbatu Sae 2027, Ini Siasat Pemkot Batu Bentuk Kemandirian Fiskal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.