Malang, Tugumalang.id – Sekelompok massa melakukan pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta pada Kamis (18/12/2025). Kini, Aliansi Pro Publik buka suara soal pembongkaran tembok yang masih bersengketa di meja persidangan itu.
Tembok tersebut rencananya hendak dijadikan akses jalan sembus yang disebut sebut untuk mengurai kemacetan Jalan Candi Panggung. Dalam prosesnya, warga perumahan melakukan penolakan. Sekelompok orang kemudian melakukan pembongkaran.
Koordinator Aliansi Pro Publik, Ardany Malikal Fauzan menilai aksi pembongkaran tembok itu dipicu oleh temuan adanya penambahan atau pembangunan konstruksi berupa lapisan penguat di tembok tersebut yang diduga dilakukan warga perumahan.
Menurutnya, penambahan konstruksi di objek sengketa yang masih berproses di persidangan tak dapat dibenarkan. Dikatakan, kepastian hukum atas keberadaan tembok tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sekelompok Orang Bongkar Tembok Griya Shanta di Tengah Konflik Proyek Jalan Tembus Kota Malang
“Ini bukan sekadar tembok. Ini soal arogansi. Ketika proses hukum masih berjalan, tapi di lapangan justru dilakukan manuver fisik yang berdampak langsung ke publik,” kata Ardany, Jumat (19/12/2025).
Aliansi Pro Publik menilai keberadaan tembok yang dipertahankan warga setempat itu telah menghalangi rencana pemerintah dalam membangun jalan tembus pengurai kemacetan Jalan Candi Panggung.
“Jadi yang dikorbankan bukan hanya warga sekitar, tapi ribuan pengguna jalan. Kepentingan pribadi tidak bisa diletakkan di atas kepentingan publik,” ujarnya.
Ia mendesak Pemkot Malang untuk lebih serius dalam menangani konflik rencana proyek jalan tembus ini. Kemudian meminta seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Griya Shanta, Wiwid Tuhu menyayangkan aksi pembongkatan tembok oleh sekelompok orang itu. Terlebih, proses persidangan terkait tembok tersebut masih berlangsung di meja hijau.
“Langkah pembomgkaran tersebut bukan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan maupun tindakan resmi penegakan hukum oleh negara,” kata Wiwid.
Baca juga: Pembongkaran Tembok Penghubung Jalan Tembus Candi Panggung Kota Malang Tuai Penolakan Warga
Dia berharap semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, sengketa tembok Griya Shanta ini masih menunggu kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.
“Prinsip supremasi hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi menegaskan bahwa seluruh pihak, tanpa pengecualian, wajib tunduk dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























