Kota Batu, Tugumalang.id – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota menggelar Diskusi Keras dengan tema ‘Posisi dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru 2026’ di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Diskusi bertujuan memperkuat peran advokat dalam menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Diskusi ini tak hanya dihadiri anggota DPC KAI di Kota Malang, tapi juga seluruh anggota di wilayah Malang Raya. Tujuannya agar semua anggota dapat memahami posisi dan peran penting advokat dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Ketua DPC KAI Malang Kota. Agus S. Sugianto SH MH menjelaskan jika kegiatan ini menjadi respon para advokat di DPC KAI dalam menindaklanjuti UU KUHAP baru yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang.
”Kami menilai lewat diskusi ini akan menjadi wadah yang baik bagi anggota untuk bertukar pikiran dalam melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depannya untuk masyatakat,” jelas Agus.
Baca juga: Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto
Agus menjelaskan ada banyak perubahan penting an praktik baik dalam UU KUHAP baru dari KUHAP lama yang menurutnya harus diketahui dan dibahas bersama. Salah satunya adalah peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian.
Jika sebelumnya peran advokat di kepolisian bersifat pasif, kata Agus, ke depan, advokat punya lebih banyak ruang dan hak untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.
”Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga hal lain dan urgen yang perlu diketahui. Yakni dalam hal proses penahanan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada 3 syarat. Antara lain jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri hingga mengulangi perbuatan.
”Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada 8 syarat seseorang baru bisa ditahan. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak wajib ditahan. Nah tidak wajib ditahan itu asalkan memenuhi 8 syarat tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, seluruh perubahan dalam UU KUHAP baru menjadi topik bahasan utama dalam diskusi tersebut. Menurutnya, revisi KUHAP ini menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum yang adil dan berasas restorative justice.
”Adanya KUHAP baru ini ada banyak kemajuan ya dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” tegasnya.
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























