Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DPC KAI Malang Kota Perkuat Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif Lewat Diskusi Keras Bahas KUHAP Baru

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2025 9:15 pm
in News
DPC KAI Malang Kota

DPC KAI Malang Kota menggelar diskusi membahas keadilan restoratif dan peran advokat versi KUHAP baru. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota menggelar Diskusi Keras dengan tema ‘Posisi dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru 2026’ di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Diskusi bertujuan memperkuat peran advokat dalam menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Diskusi ini tak hanya dihadiri anggota DPC KAI di Kota Malang, tapi juga seluruh anggota di wilayah Malang Raya. Tujuannya agar semua anggota dapat memahami posisi dan peran penting advokat dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.

READ ALSO

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Ketua DPC KAI Malang
Ketua DPC KAI Malang Kota Agus S. Sugianto bersama jajaran. Foto: Azmy

Ketua DPC KAI Malang Kota. Agus S. Sugianto SH MH menjelaskan jika kegiatan ini menjadi respon para advokat di DPC KAI dalam menindaklanjuti UU KUHAP baru yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang.

”Kami menilai lewat diskusi ini akan menjadi wadah yang baik bagi anggota untuk bertukar pikiran dalam melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depannya untuk masyatakat,” jelas Agus.

Baca juga: Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto

Agus menjelaskan ada banyak perubahan penting an praktik baik dalam UU KUHAP baru dari KUHAP lama yang menurutnya harus diketahui dan dibahas bersama. Salah satunya adalah peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian.

Jika sebelumnya peran advokat di kepolisian bersifat pasif, kata Agus, ke depan, advokat punya lebih banyak ruang dan hak untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.

”Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga hal lain dan urgen yang perlu diketahui. Yakni dalam hal proses penahanan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada 3 syarat. Antara lain jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri hingga mengulangi perbuatan.

”Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada 8 syarat seseorang baru bisa ditahan. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak wajib ditahan. Nah tidak wajib ditahan itu asalkan memenuhi 8 syarat tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, seluruh perubahan dalam UU KUHAP baru menjadi topik bahasan utama dalam diskusi tersebut. Menurutnya, revisi KUHAP ini menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum yang adil dan berasas restorative justice.

”Adanya KUHAP baru ini ada banyak kemajuan ya dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” tegasnya.

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Advokat MalangDPC KAI Malang Kotakeadilan restoratifKongres Advokat IndonesiaKUHAPKUHAP 2026KUHAP baruperan advokat di KUHAP baru

Related Posts

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan
News

Dari Malang, Prabowo Klaim Indonesia Sudah Capai Swasembada Pangan

Jumat, 17 Jul 2026
Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya
News

Wamentan, STAPA Center, dan HKTI Salurkan Alat Pertanian untuk 50 Gapoktan di Malang Raya

Jumat, 17 Jul 2026
Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak
News

Kota Batu Hadirkan Sidang Terpadu Perwalian Anak

Jumat, 17 Jul 2026
Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung
News

Sudah Dibangun, Pemkot Malang Akan Buka Jalan Baru Tembusan Griya Shanta-Simpang Candi Panggung

Jumat, 17 Jul 2026
7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil
News

7 Layanan Kependudukan Sudah Bisa Diakses Secara Online, Warga Tak Perlu ke Disdukcapil

Jumat, 17 Jul 2026
42dc89d5 Adcc 4908 8e53 0c98de78d5d8
News

Panas! Sopir Angkot di Kota Malang Mengadu ke Dewan, Tolak Bus Trans Jatim Koridor 2

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
Informasi prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang hari Kamis, 18 Desember 2025 yang berpotensi mengalami hujan ringan sampai sedang. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.

Prakiraan Cuaca Malang Hari Sabtu 20 Desember 2025: Dominan Hujan Ringan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.