Senin, September 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sempat Buron 2 Bulan, Tersangka Pencurian Ponsel di Singosari Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2025 2:47 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi amankan tersangka pencurian dan ponsel yang ia curi. Foto: Polres Malang

Polisi amankan tersangka pencurian dan ponsel yang ia curi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap tersangka pencurian ponsel yang beraksi di Desa Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

Tersangka berinisial AJR (27) tersebut ditangkap di sebuah gudang cabai yang ada di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, pada Minggu (26/10/2025) sore.

READ ALSO

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berinisial MU (43). Pencurian dilakukan di malam hari saat korban sedang terlelap.

Baca Juga: Apotek di Kota Batu Nyaris jadi Korban Percobaan Pencurian, Uang Selamat

“Tersangka diam-diam mengendap masuk ke dalam rumah korban pada malam hari,” kata Bambang, Kamis (30/10/2025).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, tersangka mencari barang berharga. Ia menemukan satu unit ponsel yang sedang diisi daya di samping tempat tidur korban.

Korban baru menyadari ponselnya hilang keesokan pagi dan segera melapor ke Polsek Singosari. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

Baca Juga: Viral Pencurian Emas di Bululawang, Polisi Buru Pelaku

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Bambang.

AKP Bambang menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat aksi serupa di lokasi lain,” pungkas Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangpencuri buronpencuriansingosari

Related Posts

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa
Hukum & Kriminal

Kepergok Curi Motor di Bunulrejo Kota Malang, Pelaku Dikepung Massa

Sabtu, 5 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani - Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
Hukum & Kriminal

Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain

Jumat, 4 Sep 2026
Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Among Tani
Hukum & Kriminal

Eks Kepala UPT Pasar Batu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Induk Among Tani

Jumat, 4 Sep 2026
Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta
Hukum & Kriminal

Oknum Kades Banyuwangi Tipu Warga Malang Rp 150 Juta

Rabu, 2 Sep 2026
Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol
Hukum & Kriminal

Miris, Anak Korban Dugaan Penelantaran di Kota Malang Sempat Dibanting hingga Diikat Gegara Ngompol

Rabu, 2 Sep 2026
Next Post
Guru Besar UIN Malang menyampaikan pentingnya screening khusus pada mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam berkomunikasi di acara Seminar dan Konferensi Nasional Ulama Perempuan Indonesia . /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.

Guru Besar UIN Malang Ungkap Pentingnya Screening Khusus bagi Mahasiswa yang Mengalami Gangguan Komunikasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.