Rabu, Agustus 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Singosari Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Demo DPRD Kota Malang, Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 26, 2025 7:04 pm
in Hukum & Kriminal
Bom Molotov

Polresta Malang Kota mengungkap kasus percobaan pembakaran gedung DPRD Kota Malang dengan bom molotov (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan YAP, warga Singosari, Kabupaten Malang, sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov di sekitar Gedung DPRD Kota Malang saat aksi unjuk rasa pada 1 September 2025. Atas perbuatannya, YAP kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa tersangka awalnya hendak menuju lokasi demo. Namun, di perjalanan ia dihentikan oleh orang tak dikenal yang memberikan uang Rp20 ribu serta sebotol air mineral berisi bahan bakar pertalite. Botol tersebut dimaksudkan untuk digunakan membakar tembok Gedung DPRD Kota Malang.

READ ALSO

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

“Dia mengaku diberhentikan oleh orang tidak dikenal, ditanya apakah mau ikut demo. Saat menjawab iya, kemudian diberikan botol berisi pertalite dan disuruh membakar tembok DPRD,” kata Oskar dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Kota Malang Jadi Tersangka

Sesampainya di lokasi, tersangka memarkir sepeda motornya di depan SMAN 1 Malang, yang berada tidak jauh dari Gedung DPRD Kota Malang. Karena melihat aksi unjuk rasa berlangsung kondusif, tersangka kemudian mengumpulkan daun kering dan membakarnya dengan cairan pertalite yang ia bawa, dengan tujuan memprovokasi massa.

Namun, bukannya terprovokasi, massa justru menangkap YAP setelah melihat aksinya. Saat itu, sejumlah komunitas masyarakat memang ikut berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan aksi anarkis.

“Karena sudah melakukan tindakan mencurigakan, tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke petugas yang berjaga di sekitar DPRD Kota Malang,” jelas Oskar.

Baca juga: Puluhan Orang Terluka Akibat Demo Penolakan RUU TNI di Kota Malang

Pihak kepolisian masih mendalami identitas orang tak dikenal yang memberikan instruksi kepada tersangka. “Itu masih kami selidiki,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana pembakaran.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Oskar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bom molotov Kota Malangdemo Kota Malangpembawa bom molotov terancam 20 tahun penjara.Polresta Malang Kota

Related Posts

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri
Hukum & Kriminal

Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri

Sabtu, 22 Agu 2026
Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba
Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba

Jumat, 21 Agu 2026
Next Post
Monolog Mahasiswa UB

Mahasiswa UB Pentaskan Monolog I Gusti Ngurah Rai untuk Bangun Kondusifitas Kampus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.