Jumat, Agustus 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Singosari Jadi Tersangka Kasus Bom Molotov di Demo DPRD Kota Malang, Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
September 26, 2025 7:04 pm
in Hukum & Kriminal
Bom Molotov

Polresta Malang Kota mengungkap kasus percobaan pembakaran gedung DPRD Kota Malang dengan bom molotov (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan YAP, warga Singosari, Kabupaten Malang, sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov di sekitar Gedung DPRD Kota Malang saat aksi unjuk rasa pada 1 September 2025. Atas perbuatannya, YAP kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa tersangka awalnya hendak menuju lokasi demo. Namun, di perjalanan ia dihentikan oleh orang tak dikenal yang memberikan uang Rp20 ribu serta sebotol air mineral berisi bahan bakar pertalite. Botol tersebut dimaksudkan untuk digunakan membakar tembok Gedung DPRD Kota Malang.

READ ALSO

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

“Dia mengaku diberhentikan oleh orang tidak dikenal, ditanya apakah mau ikut demo. Saat menjawab iya, kemudian diberikan botol berisi pertalite dan disuruh membakar tembok DPRD,” kata Oskar dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Kota Malang Jadi Tersangka

Sesampainya di lokasi, tersangka memarkir sepeda motornya di depan SMAN 1 Malang, yang berada tidak jauh dari Gedung DPRD Kota Malang. Karena melihat aksi unjuk rasa berlangsung kondusif, tersangka kemudian mengumpulkan daun kering dan membakarnya dengan cairan pertalite yang ia bawa, dengan tujuan memprovokasi massa.

Namun, bukannya terprovokasi, massa justru menangkap YAP setelah melihat aksinya. Saat itu, sejumlah komunitas masyarakat memang ikut berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan aksi anarkis.

“Karena sudah melakukan tindakan mencurigakan, tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke petugas yang berjaga di sekitar DPRD Kota Malang,” jelas Oskar.

Baca juga: Puluhan Orang Terluka Akibat Demo Penolakan RUU TNI di Kota Malang

Pihak kepolisian masih mendalami identitas orang tak dikenal yang memberikan instruksi kepada tersangka. “Itu masih kami selidiki,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana pembakaran.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Oskar.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: bom molotov Kota Malangdemo Kota Malangpembawa bom molotov terancam 20 tahun penjara.Polresta Malang Kota

Related Posts

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Gedangan yang Aniaya Warga Pakai Kelapa dan Kayu

Rabu, 12 Agu 2026
Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Curi Motor Petani Saat Panen, Warga Sumawe Diciduk Polisi

Senin, 10 Agu 2026
Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm
Hukum & Kriminal

Modus Komplotan Pencuri Baterai Tower di Malang, Bobol dengan Linggis dan Putus Alarm

Sabtu, 8 Agu 2026
Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower di 17 TKP

Sabtu, 8 Agu 2026
Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota
Hukum & Kriminal

Curi Motor di Kos, Pria 27 Tahun Dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota

Rabu, 5 Agu 2026
Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan
Hukum & Kriminal

Warga Sumberbrantas Resah, Pencurian Kentang Berlangsung Dua Pekan

Selasa, 4 Agu 2026
Next Post
Monolog Mahasiswa UB

Mahasiswa UB Pentaskan Monolog I Gusti Ngurah Rai untuk Bangun Kondusifitas Kampus

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.