Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota menetapkan YAP, warga Singosari, Kabupaten Malang, sebagai tersangka setelah kedapatan membawa bom molotov di sekitar Gedung DPRD Kota Malang saat aksi unjuk rasa pada 1 September 2025. Atas perbuatannya, YAP kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa tersangka awalnya hendak menuju lokasi demo. Namun, di perjalanan ia dihentikan oleh orang tak dikenal yang memberikan uang Rp20 ribu serta sebotol air mineral berisi bahan bakar pertalite. Botol tersebut dimaksudkan untuk digunakan membakar tembok Gedung DPRD Kota Malang.
“Dia mengaku diberhentikan oleh orang tidak dikenal, ditanya apakah mau ikut demo. Saat menjawab iya, kemudian diberikan botol berisi pertalite dan disuruh membakar tembok DPRD,” kata Oskar dalam konferensi pers, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Polisi Tetapkan Pemuda Bawa Bom Molotov di Kota Malang Jadi Tersangka
Sesampainya di lokasi, tersangka memarkir sepeda motornya di depan SMAN 1 Malang, yang berada tidak jauh dari Gedung DPRD Kota Malang. Karena melihat aksi unjuk rasa berlangsung kondusif, tersangka kemudian mengumpulkan daun kering dan membakarnya dengan cairan pertalite yang ia bawa, dengan tujuan memprovokasi massa.
Namun, bukannya terprovokasi, massa justru menangkap YAP setelah melihat aksinya. Saat itu, sejumlah komunitas masyarakat memang ikut berjaga untuk mengantisipasi kemungkinan aksi anarkis.
“Karena sudah melakukan tindakan mencurigakan, tersangka ditangkap warga lalu diserahkan ke petugas yang berjaga di sekitar DPRD Kota Malang,” jelas Oskar.
Baca juga: Puluhan Orang Terluka Akibat Demo Penolakan RUU TNI di Kota Malang
Pihak kepolisian masih mendalami identitas orang tak dikenal yang memberikan instruksi kepada tersangka. “Itu masih kami selidiki,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YAP dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak dan tindak pidana pembakaran.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Oskar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























