Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook: Fakta dan Kronologi Kasus

Redaksi by Redaksi
September 4, 2025 7:04 pm
in Hukum & Kriminal
Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. /Foto: Kanal YouTube Kejaksaan RI

Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. /Foto: Kanal YouTube Kejaksaan RI

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA, Tugumalang.id – Penetapan eks Menteri Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia 2019-2024, Nadiem Makarim tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chrome Book menuai sorotan tajam dari publik.

Kabar ditetapkannya Nadiem Makarim sebagai tersangka mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Sosoknya sebagai pendiri layanan transportasi online, Gojek dan mantan Mendikbud Ristek, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinannya di Kemendikbud Ristek.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD Dihapus, Nadiem: Tidak Semua Anak Belajar di PAUD

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar dalam pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Kasus ini menguak dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang sangat besar, mencapai hampir Rp 2 triliun.

Berikut ini adalah rangkaian fakta dan kronologi yang mengiringi penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus ini:

Kronologi Kasus Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

· Februari 2020: Nadiem Makarim mengadakan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia terkait program Google for Education, yang mencakup penggunaan Chromebook bagi pelajar di Indonesia.

Baca Juga: Menteri Nadiem Sebut Penggunaan Teknologi dalam Pendidikan Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

· 6 Mei 2020: Melalui rapat tertutup Zoom Meeting, Nadiem memberi arahan kepada pejabat Kemendikbud Ristek dan staf khususnya agar pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook dan produk Google lainnya, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

· Pengadaan yang disepakati namun tidak efektif: kajian Kemendikbud Ristek 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook belum efektif di Indonesia. Karena keterbatasan akses internet di berbagai daerah, namun keputusan pengadaan tetap dilanjutkan.

· Nadiem telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI sebanyak tiga kali, pertama pada Juni 2025 selama 12 jam, kedua pada Juli 2025 selama 9 jam, dan ketiga pada September 2025.

· Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, diikuti penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

· Kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini ditaksir sekitar Rp 1,98 triliun menurut perhitungan awal yang lebih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

· Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam pengadaan ini, termasuk staf khusus Nadiem dan pejabat Kemendikbud Ristek.

· Nadiem disangkakan pasal pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Kasus ChromebookKejaksaan AgungKemendikbud RistekNadiem MakarimNadiem Makarim Tersangka

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia kaya akan budaya dan makna spiritual. /Foto: Pinterest

Keunikan dan Keindahan Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.