Jumat, Oktober 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanam Ganja dan Edarkan Sabu, Pria di Tumpang Kabupaten Malang Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2025 12:56 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AM usai diamankan polisi setelah terciduk tanam ganja. Foto: Polres Malang

Tersangka AM usai diamankan polisi setelah terciduk tanam ganja. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap pria asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang membudidayakan ganja dan mengedarkan sabu di wilayahnya. Pria berinisial AM ini ditangkap pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja. Polisi juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja.

READ ALSO

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka

Baca Juga: Polres Batu Gerebek Rumah Alumnus Fakultas Pertanian di Malang, Temukan 62 Pohon Ganja

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang
Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan,” ujar Bambang, Jumat (8/8/2025).

Ia menambahkan, tersangka mempersiapkan 16 paket sabu untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya sebelum tertangkap. Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan berkisar antara setinggi 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen.

Baca Juga: Polisi Sita 1 Kg Ganja dan 0,27 Gram Sabu Setelah Bekuk 2 Pengedar di Bululawang

Tersangka kini diamankan di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Barang bukti tanaman ganja yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang
Barang bukti tanaman ganja yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang.

“Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan masyarakat. Kami mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” kata Bambang.

Belum lama ini, polisi juga mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pada Kamis (24/7/2025), polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan empat batang pohon ganja beserta biji ganja yang disembunyikan di belakang kandang ayam.

Tersangka berinisial MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering yang siap ditanam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: ganjakabupaten malangnarkobapengedarsabu

Related Posts

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Okt 2026
Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka

Selasa, 27 Okt 2026
Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib
Hukum & Kriminal

Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib

Minggu, 25 Okt 2026
Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Sabtu, 24 Okt 2026
Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Next Post
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison saat meninjau pemeriksaan kesehatan gratis di Ponpes Al Ashlahiyah Malang. (Foto/M Sholeh)

Kemenko PM Turun Gunung Sukseskan Program Nasional Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.