Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Tak Punya Izin, Toko Miras Sari Jaya 25 Malang yang Dipromosikan King Abdi Disanksi Tipiring Rp 10 Juta

Redaksi by Redaksi
Juli 30, 2025 7:45 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Sidang Tipiring kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi. (Foto/ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus viralnya toko miras Sari Jaya 25 yang dipromosikan King Abdi telah memasuki sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Graha Purva Praja, Kota Malang pada Rabu (30/7/2025). Pemilik toko miras itu disanksi Tipiring dengan denda sebesar Rp 10 juta lantaran terbukti tak memiliki izin usaha.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardana mengatakan bahwa pihak pemilik toko miras yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang itu hadir langsung dalam sidang itu.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Baca Juga: Polisi Periksa King Abdi dan Segera Panggil Pemilik Toko Miras Sari Jaya 25 di Malang

“Alhamdulillah pemilik toko Sari Jaya 25 hadir memenuhi undangan sidang Tipiring. Hakim sudah memvonis dengan denda sebesar Rp 10 juta,” ucapnya.

Menurutnya, pemilik toko itu telah melanggar Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dikatakan, sanksi denda maksimal pelanggaran perda ini sebesar Rp 50 juta.

“Denda maksimal dalam perda, Rp 50 juta, hakim memvonis Rp 10 juta,” ujarnya.

Denny mengungkapkan bahwa toko miras Sari Jaya 25 terbukti tak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralhokol (SIUPMB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Baca Juga: King Abdi Minta Maaf Telah Promosikan Toko Miras di Kota Malang

“Pelanggarannya, toko Sari Jaya telah menerangkan dalam berita acara saksi bahwa telah menjual minuman beralkohol tapi tanpa dilengkapi SIUPMB dan ITPMB,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan kepada pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang untuk mematuhi regulasi yang ada, termasuk Perda No.4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Sebagai pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol harus tetap mematuhi perda ini, yang pada dasarnya setiap pelaku usaha minuman beralkohol wajib memiliki SIUPMB dan ITPMB,” urainya.

“Kemudian juga ada larangan menjual minuman beralkohol kepada yang belum berusia 21 tahun dan ibu hamil, serta wajib memasang stiker tersebut,” sambungnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: King AbdiSari Jaya 25Sari Jaya 25 kena denda 10 jutaTipiring toko miras Kota Malang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Introvert bukan antisosial

Introvert Bukan Antisosial: Fakta, Mitos, dan Penjelasan Psikologi

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.