Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus TPPO di Malang: Saksi dari BP2MI dan Kemenaker Ungkap Fakta Legalitas PT NSP

Redaksi by Redaksi
Juli 21, 2025 8:56 pm
in Hukum & Kriminal
Sidang kasus TPPO di Malang

Sidang lanjutan kasus dugaan TPPO calon pekerja migran di PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap calon pekerja migran Indonesia yang melibatkan PT NSP Cabang Malang terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (21/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

JPU M. Heryanto menjelaskan, kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Titis Wulandari, mantan Kepala BP2MI Jawa Timur, serta Ridho dari Kemenaker. Sementara itu, terdakwa Hermin, yang disebut sebagai penanggung jawab PT NSP Cabang Malang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya, para saksi ahli dimintai keterangan terkait legalitas dan izin operasional PT NSP Cabang Malang sebagai perusahaan yang menampung dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI).

“Seluruh keterangan saksi mendukung pembuktian kami. OSS (Online Single Submission) PT NSP Cabang Malang baru terbit pada November 2024,” ungkap Heryanto kepada wartawan usai sidang.

Ia menegaskan bahwa penerbitan izin operasional cabang sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi, bukan Kementerian Ketenagakerjaan secara langsung.

Saksi ahli Titis Wulandari menambahkan, PT NSP pusat memang memiliki legalitas yang sah. Namun, untuk legalitas cabang Malang, ia menegaskan hal itu di luar kewenangannya.

“Soal legalitas PT NSP Cabang Malang, itu ranahnya dinas tenaga kerja provinsi. Saya hanya bisa memastikan PT NSP pusat legal,” ujar Titis di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa sesuai regulasi, sebuah perusahaan cabang dapat melakukan perekrutan dan penempatan calon PMI asalkan memiliki legalitas yang sah dan diakui.

“Cabang bisa menjalankan proses penempatan calon pekerja migran selama legalitasnya telah diterbitkan dan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Bahtiar Putra mengatakan bahwa tuduhan praktik TPPO terhadap terdakwa tak masuk akal. Sebab, menurutnya terdakwa Hermin merupakan karyawan PT NSP pusat sebagai marketing cabang Hongkong.

“Seluruh aktivitas kantor cabang sudah sesuai regulasi. Tuduhan TPPO tidak bisa diterapkan kareka ini perusahaan resmi,” urainya.

“Seluruh kegiatan kantor cabang adalah tanggungjawab kantor pusat. Di kantor cabang sudah berjalan sesuai prosedural, hanya saja ada keterlambatan terbit OSS,” imbuhnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: BP2MIKemenaker RI.PN MalangTPPO Kota MalangTPPO pekerja migran

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Koperasi Merah Putih Kota Malang

57 Koperasi Merah Putih Kota Malang Resmi Beroperasi, Wali Kota Targetkan Stabilitas Ekonomi

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.