Tugumalang.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba dan praktik premanisme. Terlebih, ada 944 desa di Jatim yang masuk dalam kategori waspada narkoba.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika dan Anti Premanisme-Radikalisme di gedung Islamic Center, Kota Malang pada Rabu (16/7/2025).
Sosialisasi sebagai upaya pencegahan narkoba dan praktik premanisme itu dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur organisasi masyarakat hingga tenaga pendidik jenjang SD-SMA di Kota Malang.
Baca Juga: Polres Malang Bekuk 3 Pengedar Narkoba, 57 Gram Sabu dan 200 Pil Koplo Disita
Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto menyampaikan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi berbagai ancaman serius yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional. Mulai dari intoleransi, ekstremisme, radikalisme, terorisme hingga penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 10 wilayah rawan peredaran narkotika, yang berimbas pula pada Provinsi Jawa Timur. Setidaknya, ada 25 desa di Jatim masuk kategori bahaya narkoba dan 944 desa kategori waspada narkoba.
“Di Jawa Timur, tercatat ada 25 desa dalam kategori bahaya narkoba dan 944 desa kategori waspada. Karena itu, pengawasan ekstra dari seluruh komponen masyarakat mutlak diperlukan,” ucapnya.
Sebagai bentuk komitmen, Bakesbangpol Jatim akan melaksanakan 6 kali sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di lima wilayah kerja Bakorwil se-Jawa Timur.
Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Ngajum, Polisi Sita 29 Poket Siap Edar
Tak hanya soal pencegahan narkoba, masalah premanisme juga turut menjadi sorotan. Banyaknya organisasi masyarakat yang terafiliasi kegiatan premanisme dinilai mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di daerah.
Untuk mengatasi hal ini, Bakesbangpol juga telah menyusun SK Gubernur Jatim tentang pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menkopolhukam Nomor 61 Tahun 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Alie Mulyanto menyampaikan bahwa pihaknya selama ini juga telah gencar melakukan sosialisasi pencegahan narkoba sejak dini di lingkungan sekolah sekolah berkoordinasi dengan Disdikbud Kota Malang, BNN hingga Polresta Malang Kota.
“Tentu ini untuk mengenalkan lebih dini berkaitan dengan bahaya narkoba kepada siswa siswa di sekolah,” urainya.
Untuk pencegahan praktik premanisme, Bakesbangpol Kota Malang juga telah menginisiasi deklarasi anti premanisme bersama Forkopimda dengan berbagai unsur organisasi masyarakat Kota Malang.
Adapun wilayah di Kota Malang yang dinilai rawan dan berpotensi terjadinya peredaran narkoba dan praktik premanisme, Alie menyebut ada di wilayah Kecamatan Lowowkwaru. Sebab, di wilayah ini banyak terdapat mahasiswa dari berbagai daerah.
“Wilayah yang dianggap rawan di Kota Malang, di seputaran Kecamatan Lowokwaru. Di sana kan banyak mahasiswa yang minim pengawasam dari orang tua,” ungkapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























