Malang – Insiden berdarah terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, saat sebuah konvoi perguruan silat melintas di Jalan Raden Panji Suroso, Jumat (4/7/2025) dini hari. Seorang pria berinisial FR (25), warga Kecamatan Blimbing, nekat menusuk anggota perguruan silat hingga tewas karena kesal dengan suara bleyer (geberan gas motor) dari rombongan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa konvoi tersebut diikuti sekitar 200 orang. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka menggeber-geberkan motor hingga membuat keributan.
Di sisi jalan, terdapat empat orang yang sedang makan nasi goreng, termasuk FR. Diduga dalam pengaruh alkohol dan merasa terganggu dengan suara bising konvoi, FR terpancing emosinya.
“Setelah motor dalam konvoi bleyer-bleyer, terjadi saling teriak, intimidasi, hingga berujung keributan. Pelaku menusuk tiga orang, satu di antaranya meninggal dunia,” terang Kombes Nanang dalam keterangan pers.
Baca juga: Konvoi Perguruan Silat di Malang Berakhir Bentrok dengan Warga Sukun
Korban tewas merupakan anggota perguruan silat yang ikut dalam konvoi tersebut. Sementara dua orang lainnya mengalami luka serius dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Pihak kepolisian telah mengamankan FR dan menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penusukan. Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara FA sendiri mengalami luka di bagian kepala akibat terkena hantaman batu. Dia diamankan saat menjalani perawatan medis di RSSA Malang sekitar 4 jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
Baca juga: Diduga Dikeroyok 8 Anggota Perguruan Silat PSHT di Karangploso, Seorang Remaja Kritis
“Pelaku ini kerjanya di salah satu finance di Malang. Jadi tidak ada hubungannya dengan perguruan silat lainnya. Ini (pelaku) murni masyarakat yang merasa terganggu tetapi juga dibawah pengaruh miras,” ucapnya.
Kini, FR terjerat Pasal 351 ayat 3 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko
























