Malang, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria berinisial SH (45), warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, karena diduga mencabuli anak tirinya yang menyandang disabilitas. Korban, DAA (22), mengalami pemerkosaan dan pelecehan seksual secara berulang sejak April 2025.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, mengatakan kasus ini terungkap pada Kamis (26/6/2025) setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sepupunya yang datang berkunjung ke rumah.
“Korban bercerita ke kakak sepupunya, lalu kakak sepupu itu menyampaikan cerita korban ke perangkat desa,” ujar Aiptu Erlehana, yang akrab disapa Leha, Rabu (2/7/2025).
Perangkat desa yang menerima laporan kemudian mendatangi SH untuk mengklarifikasi. Awalnya, pelaku menyangkal. Namun setelah didesak, akhirnya ia mengakui perbuatannya.
Korban Diperdaya dalam Kondisi Disabilitas
Peristiwa pemerkosaan pertama terjadi saat korban sedang mandi. Tersangka secara tiba-tiba masuk ke kamar mandi, menyeret korban keluar, lalu memperkosanya.
“Tersangka menarik korban karena korban tidak bisa berjalan. Salah satu kakinya lumpuh, begitu juga dengan salah satu tangannya,” jelas Leha.
Baca juga: Kakek di Kota Malang Diduga Cabuli Anak Tetangga Usia 10 Tahun
Leha menambahkan, pemerkosaan terjadi satu kali. Namun setelah itu, SH terus melakukan pelecehan seksual terhadap korban, seperti meraba-raba tubuh korban. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali selama tiga bulan, terutama saat rumah dalam kondisi sepi.
Diketahui, ibu kandung korban bekerja sebagai buruh pabrik rokok dan kerap meninggalkan rumah. Sementara tersangka tidak memiliki pekerjaan dan lebih banyak berada di rumah.
Ancaman dan Ketergantungan Jadi Alasan Korban Diam
Pelecehan berlangsung saat rumah yang ditinggali korban dan tersangka sedang sepi. Sehari-hari, ibu kandung korban bekerja sebagai buruh pabrik rokok, sementara tersangka tidak bekerja.
Tersangka mengancam akan menendang kaki korban apabila korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Selain ketakutan akan ancaman tersebut, korban tidak berani bercerita karena merasa hidupnya bergantung pada orang tua.
“Kondisi disabilitas itu membuat dia merasa ketakutan karena ia bergantung pada orang tuanya,” kata Leha.
Setelah mengalami pelecehan selama tiga bulan, korban tidak tahan lagi dan menceritakan perbuatan pria yang menikahi ibu kandungnya tiga tahun yang lalu itu. Tersangka dibawa ke Polres Malang oleh warga dan langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Pengasuh Panti Asuhan di Singosari Diduga Cabuli Anak Asuhnya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























