MALANG, Tugumalang.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara membenarkan Florawisata Santerra de Laponte taat membayar pajak dan menjadi salah satu penyumbang pajak daerah terbesar.
Made menyebut, Santerra membayar pajak hampir Rp2,5 miliar di tahun 2024. Pajak yang dibayarkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan, jasa makanan dan minuman, serta jasa parkir.
“Mereka kami beri penghargaan sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar,” kata Made, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Informasi Penting Bagi Wisatawan! Ini Daftar Wahana dan Tiket Masuk Santerra de Laponte
Di tahun-tahun sebelumnya, Santerra juga menyumbangkan pajak dengan nilai yang cukup besar. Bahkan, di pertengahan tahun 2025 ini, Santerra telah membayar pajak sebesar Rp1,2 miliar.
Sebagai informasi, total PBJT jasa kesenian dan hiburan, makanan minuman, dan parkir di pertengahan tahun 2025 ini adalah Rp13,9 miliar. Artinya, pajak dari Santerra menyumbang sekitar 8 persen dari total pendapatan pajak di tiga sektor tersebut.
“Tahun ini hampir sama (besarnya dengan tahun lalu). Di sana juga sering terlihat macet, kan,” kata Made.
Baca Juga: 3 Destinasi Libur Lebaran Bernuansa Bunga
Meski Santerra taat membayar pajak, Made menjelaskan bahwa ini tidak berkaitan dengan polemik yang sedang terjadi. Saat ini Santerra tengah disebut-sebut belum memiliki izin yang lengkap.
Menurut Made, tidak ada korelasi antara kelengkapan izin suatu bisnis dengan pajak yang mereka bayarkan. Selama kegiatannya bersifat bisnis, maka mereka memiliki kewajiban membayar pajak daerah.
“Selama di situ ada kegiatan yang bersifat bisnis, pasti kami ambil (pajaknya),” kata Made.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Apabila Bapenda tidak menarik pajak dari Santerra karena izin diduga tidak lengkap, maka mereka menyalahi Perda tersebut.
“Mereka ada hak dan kewajiban. Kewajibannya adalah membayar pajak. Kalau pajaknya tidak kami ambil, kami yang salah,” kata Made.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar menyegel Florawisata Santerra de Laponte karena ditengarai tak memiliki izin yang lengkap.
Beberapa perizinan yang dipermasalahkan di antaranya adlaah belum adanya badan usaha baik PT maupun koperasi, belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak, ketidaksesuaian dokumen perizinan, serta izin analisis mengenai dampak lalu lintas.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A
























