MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 28 pembeli mengaku menjadi korban dugaan penipuan tanah kavling yang ada di wilayah Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Tanah kavling ini mereka beli dari PT Marbu Indo Verpond yang dipimpin oleh Nur Muhammad Buyung Wicaksono.
Dugaan penipuan ini mereka laporkan ke Satreskrim Polres Malang, pada Jumat (23/5/2025). Mereka mengaku belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) meski telah melunasi tanah kavling yang mereka beli beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Deretan Kasus Penipuan Developer Bodong di Malang Raya dalam Dua Tahun Terakhir, Masyarakat Harus Waspada!
Salah satu perwakilan korban, Alfidah Nur Kholifah (32) mengatakan, total uang yang sudah dibayarkan korban ke pengembang adalah sebesar Rp996 juta. Nilai tersebut hanya dari 28 korban yang terdata dan tergabung dalam grup mereka.

Alfi menyebut bahwa para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga Rp125 juta per orang. Satu orang user bisa membeli lebih dari satu kavling tanah.
“Itu hanya yang terdata, yang masuk dalam grup. Di luar grup banyak (korban yang belum terdata),” kata Alfi.
Baca Juga: Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan
Para korban ini membeli tanah kavling yang ada di dua lokasi. Lokasi pertama bernama The Verpond yang ada di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan luas 4.007 meter persegi.

Lokasi kedua seluas 7.330 meter persegi berada di Jalan Jaten, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan dua nama, yakni Jannati Land dan Sudamala. Alfi mewakili korban yang membeli tanah di The Verpond.
Sementara korban yang membeli tanah di Jannati Land dan Sudamala diwakili oleh Dijah Sulistijowati.
Developer belum melunasi tanah ke pemilik sebelumnya
Alfi menerima informasi bahwa pihak developer belum menyelesaikan pembayaran ke pemilik lahan sebelumnya. Sehingga, tanah yang telah dibayarkan masih atas nama pemilik lahan sebelumnya.
“Developer-nya membuka lahan di Wagir, tapi ternyata belum menyelesaikan pembayaran ke pemilik lahan. Kami sudah bayar lunas, tapi saat kami kroscek, pelunasan ke pemilik tanah bahkan belum sampai 50 persen,” jelas Alfi.
Dalam perjanjian awal, disebutkan bahwa proses administrasi, termasuk penerbitan sertifikat, akan selesai dalam waktu maksimal 12 bulan setelah pelunasan. Namun, menurut Alfi, para user belum mendapatkan dokumen yang dijanjikan hingga tiga tahun kemudian.
“Awalnya kami diberi harapan bahwa surat sedang dalam proses. Tapi ternyata tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.
Developer janjikan refund
Alfi melanjutkan, pihak developer sempat beritikad baik untuk mengembalikan uang para user yang membatalkan jual beli. Akan tetapi, hingga saat ia dan usernya baru mendapatkan sebagian uang yang dijanjikan.
“Kami diminta mengajukan surat refund, dijanjikan pencairan maksimal tiga bulan setelah pengajuan. Tapi di kasus saya sendiri, sudah satu tahun belum ada pengembalian dana,” tutur Alfi.
Alfi membeli kavling di Dusun Darungan, Desa Mendalanwangi seharga Rp40 juta. Di lokasi tersebut per kavling dibanderol dengan harga Rp31 juta hingga 75 juta. Sementara kavling yang berada di Dusun Jaten dijual mulai dari Rp25 juta hingga 80 juta.
Terima somasi dari developer
Di tengah permasalahan ini, Alfi menyebut developertelah menunjuk kuasa hukum untuk mengirimkan somasi kepada para korban yang menuntut refund atau mempertanyakan proses pengurusan sertifikat.
“Kami yang protes malah disomasi. Padahal kami cuma ingin hak kami sebagai pembeli dipenuhi,” kata Alfi.
Hingga saat ini, para korban masih berharap ada penyelesaian yang adil dan proses hukum dapat berjalan secara transparan. Mereka berharap aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan penipuan ini agar tidak menimbulkan lebih banyak korban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























