Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 31 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2025 7:10 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 31 kasus kekerasan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar pada 1–14 Mei 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 36 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menyebutkan bahwa dari total kasus yang diungkap, 29 di antaranya merupakan kasus penganiayaan, sedangkan dua sisanya adalah kasus pemalakan.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

“Kasus yang kami ungkap selama operasi ini didominasi oleh penganiayaan dan pemalakan. Sementara untuk jenis tindak pidana lain, hasilnya nihil,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (16/5/2025).

Waka Polres Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat memberi keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Modus dan Barang Bukti

Dalam kasus penganiayaan, para tersangka melakukan kekerasan karena korban tidak memberikan uang seperti yang mereka minta. Aksi ini dilakukan secara berulang dan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Sementara dalam kasus pemalakan, para pelaku memaksa korban menyerahkan uang atau barang dengan ancaman kekerasan. Beberapa pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti sebilah pedang yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca juga: Polres Malang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Malang

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka
Beberapa tersangka yang diamankan saat Operasi Pekat II Semeru 2025. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Untuk kasus penganiayaan, para tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan tersangka pemalakan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Minuman Beralkohol dari 107 Kasus Miras Ilegal

Kompol Bayu menegaskan, Polres Malang tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal serupa di Kabupaten Malang,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: kasus pemalakankasus penganiayaanOperasi Pekat II Semeru 2025Polres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
mantan manajer arema fc

Terlibat Rokok Ilegal, Manajer Arema FC Masuk Rutan Salemba

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.