Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Perampokan Pakis Divonis 18 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Redaksi by Redaksi
November 26, 2024 11:47 am
in Hukum & Kriminal
Kasus Perampokan Pakis

Kuasa hukum terdakwa perampokan di Pakis, Henru Purnomo. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“Kami mengajukan banding karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” ujar Henru usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin (25/11/2024).

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Menurutnya, Majelis Hakim tidak melihat fakta yang sebenarnya. Pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum pun ditolak oleh Majelis Hakim. Henru menilai dalam proses persidangan ada hal-hal yang tidak sehat.

Henru menjelaskan, kedua terdakwa, M Iqbal Faisal Amri dan M Wakhid Hasyim Afandi seharusnya divonis bebas karena keduanya tidak bersalah dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/3/2024) tersebut. Akan tetapi, Majelis Hakim menyebut pembelaan kuasa hukum adalah praperadilan yang semestinya diberikan saat kasus masih ditangani pihak kepolisian.

Baca Juga: 2 Terdakwa Perampokan di Jalan Anggodo Pakis Divonis 18 Tahun Penjara

“Faktanya tidak seperti itu, (terdakwa) seharusnya bebas,” kata Henru.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan pihaknya tengah pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim. Majelis Hakim memberi waktu tujuh hari pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuat keputusan.

“Kami harus meminta petunjuk pimpinan dulu apakah banding atau tidak,” kata Deddy.

Menanggapi pengajuan banding oleh kuasa hukum terdakwa, Deddy mengatakan hal tersebut sepenuhnya hak terdakwa. Banding bisa diajukan apabila pihak terdakwa tidak menerima putusan hakim.

Baca Juga: Kronologi Perampokan Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

“Kalau mereka menganggap putusan hakim tidak benar, tidak sesuai fakta hukum, bisa banding. Biasanya kalau terdakwa banding, kami lapor pimpinan dulu dan menunggu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelas Deddy.

Sebagai informasi, vonis hakim sesuai dengan tuntunan JPU, yakni hukuman pidana 18 tahun penjara. Kedua terdakwa sama-sama didakwa Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko

Tags: Perampokan pakisterdakwa perampokan pakisvonis perampokan pakis

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
bawaslu - Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

Jelang Pilkada Kota Batu 2024, Bawaslu Periksa Timses Paslon Terduga Money Politics

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.