Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Dampit, Amankan Barang Bukti 45 Gram

Redaksi by Redaksi
November 1, 2024 9:28 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar sabu

Kasatresnarkoba saat memberikan keterangan pada awak media. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, yaitu GG (25) dan SI (25). Keduanya berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Mereka ditangkap di rumah persembunyian yang berada di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang pada Kamis (31/10/2024). Saat melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 45 gram sabu-sabu siap edar.

READ ALSO

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam 22 paket siap edar. Selain sabu, polisi turut mengamankan satu set alat hisap sabu, timbangan digital, serta ratusan plastik klip transparan yang digunakan sebagai wadah pengemasan sabu.

“Kami juga mengamankam dua unit ponsel yang diduga digunakan para tersangka untuk mengatur transaksi,” kata Yussi, Jumat (1/11/2024).

Barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Yussi menambahkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Dampit. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

“Dua tersangka ini berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya,” jelas Yussi.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tersangka Pengedar Sabu di Singosari

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem ranjau. Saat bertransaksi, pembeli dan penjual tidak tatap muka. Penjual meletakkan barang di tempat yang disepakati dan nantinya akan diambil pembeli saat penjual sudah pergi.

Per paket sabu dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung berat dan kualitasnya. Setiap melakukan transaksi, tersangka menerima upah sebesar Rp100 ribu.

“Motif tersangka melakukan aksi ini adalah kebutuhan ekonomi. Mereka menerima upah berupa uang setiap melakukan transaksi,” terang Yussi.

Baca Juga: Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu dan Pil Koplo yang Beroperasi di Kabupaten Malang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna membongkar jaringan peredaran di atasnya,” tutup Yussi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: pengedar sabupengedar sabu di dampitpolisi tangkap pengedar sabu

Related Posts

Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Para peneliti Prodi Bioteknologi Universitas Negeri Malang. Foto/dok UM

Peneliti Prodi Bioteknologi UM Menciptakan UM-BIODYES atasi Limbah Cair Pewarna

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.