MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil menangkap tersangka pencurian emas dan uang tunai yang menyasar rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tersangka bernama Arief Wahyudi (32), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, pencurian yang menyasar rumah Tutik (49) ini terjadi pada Minggu (13/10/2024). Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong.
“Pada saat kejadian, korban sedang pergi ke pasar untuk berjualan,” kata Dadang.
Baca Juga: Baru Kerja 12 Hari, ART di Pakis Curi Sepeda Motor dan Perhiasan Emas Majikan
Sepulang dari pasar, korban melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Bukan hanya pintu utama yang dibobol oleh tersangka, tetapi juga pintu kamar tempat ia menyimpan barang-barang berharga.

“Waktu korban pulang ke rumah, ia mendapati kondisi pintu rumah sudah terbuka,” ungkap AKP Dadang.
Korban pun mengecek laci tempat ia menyimpan barang berharga. Uang tunai sejumlah Rp9 juta serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram telah raib.
Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga diambil oleh tersangka. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondanglegi.
Empat hari kemudian, pada Kamis (17/8/2024), Polsek Gondanglegi bersama Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta serta perhiasan emas yang belum sempat dijual.
Baca Juga: Viral Pencurian Emas di Bululawang, Polisi Buru Pelaku
“Pencurian ini dilakukan oleh dua orang, namun satu tersangka masih dalam pengejaran,” kata Dadang.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mencongkel pintu belakang rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang berharga yang ada di sana. Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
























