Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Tetapkan 24 Pelaku Pesta dan Pemilik Villa Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2021 3:46 pm
in Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus. Foto: M Sholeh

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Di tengah penerapan PPKM Darurat, puluhan pemuda justru didapati asyik berpesta di Villa Savira Panderman Hill Batu, pada Rabu (7/7/2021).

Buntutnya, kini Polres Batu telah menetapkan 24 pelaku pesta dan pemilik villa menjadi tersangka.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, menuturkan bahwa penggerebekan bermula usai adanya laporan dari warga yang terganggu dengan pesta yang digelar para pelaku hingga tengah malam itu.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati 24 pemuda itu sedang asyik berpesta disertai live musik. Bahkan saat itu juga ditemui botol-botol minuman keras yang diduga digunakan dalam pesta itu.

“Semua kita jadikan tersangka, baik 24 pelaku maupun dari pemilik villanya,” ujar Jeifson, pada Sabtu (10/7/2021).

Pihaknya juga menetapkan pemilik villa sebagai tersangka lantaran dirasa abai dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 di Kota Batu.

“Mereka sudah mengetahui bahwa di Kota Batu ini sedang diberlakukan PPKM Darurat namun pemilik villa masih mengizinkan dan mereka melebihi kapasitas villa dari ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Batu tidak melakukan penahanan kepada seluruh tersangka. Baik pemilik villa maupun 24 pemuda yang berasal dari Kota Malang, Surabaya, dan Madiun itu.

“Namun mereka diharuskan untuk wajib lapor sambil menunggu jadwal sidang Tindak Pidana Ringan (Tiliring) beberapa hari ke depan,” ucapnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Setelah Banyak Cobaan Akhirnya Cucun Mansur Dimakamkan di Surabaya

Setelah Banyak Cobaan Akhirnya Cucun Mansur Dimakamkan di Surabaya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.