Tugumalang.id – Di tengah penerapan PPKM Darurat, puluhan pemuda justru didapati asyik berpesta di Villa Savira Panderman Hill Batu, pada Rabu (7/7/2021).
Buntutnya, kini Polres Batu telah menetapkan 24 pelaku pesta dan pemilik villa menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, menuturkan bahwa penggerebekan bermula usai adanya laporan dari warga yang terganggu dengan pesta yang digelar para pelaku hingga tengah malam itu.
Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati 24 pemuda itu sedang asyik berpesta disertai live musik. Bahkan saat itu juga ditemui botol-botol minuman keras yang diduga digunakan dalam pesta itu.
“Semua kita jadikan tersangka, baik 24 pelaku maupun dari pemilik villanya,” ujar Jeifson, pada Sabtu (10/7/2021).
Pihaknya juga menetapkan pemilik villa sebagai tersangka lantaran dirasa abai dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 di Kota Batu.
“Mereka sudah mengetahui bahwa di Kota Batu ini sedang diberlakukan PPKM Darurat namun pemilik villa masih mengizinkan dan mereka melebihi kapasitas villa dari ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Batu tidak melakukan penahanan kepada seluruh tersangka. Baik pemilik villa maupun 24 pemuda yang berasal dari Kota Malang, Surabaya, dan Madiun itu.
“Namun mereka diharuskan untuk wajib lapor sambil menunggu jadwal sidang Tindak Pidana Ringan (Tiliring) beberapa hari ke depan,” ucapnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti