MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 88 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari empat partai politik tak diajukan kembali oleh parpol mereka ke KPU Kabupaten Malang saat masa perbaikan berkas. Empat partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Perindo.
PBB merupakan partai yang paling banyak mengurangi pengajuan bacaleg. Awalnya, PBB mengajukan 50 bacaleg, namun di masa perbaikan mereka hanya mengajukan 17 orang bacaleg.
Ketua DPC PBB Kabupaten Malang, Bezar Gunadi, mengatakan alasan pihaknya tidak mengajukan kembali 33 bacaleg adalah karena ada yang menarik kembali berkasnya, serta ada yang tidak melengkapi berkas mereka hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Sinyal Golkar dan Demokrat Gabung Koalisi, Gus Imin: Banyak Partai Makin Bagus
“Intinya ada beberapa yang menarik berkasnya. Ada juga yang belum melengkapi berkas, seperti surat Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat rohani, dan sebagainya,” ujar Bezar kepada Tugu Malang ID melalui pesan singkat, Sabtu (15/7/2023).
Sementara itu, Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Malang, Mohammad Adreng Pamungkas, juga menyebut alasan senada. Partai Ummat awalnya mengajukan 23 bacaleg, namun hanya 13 orang yang mengajukan kembali berkas-berkas mereka di masa perbaikan.
“Kebanyakan karena kesibukan pekerjaan masing-masing, jadi nggak sempat melanjutkan untuk mengurus persyaratan,” kata Adreng.
Partai lainnya yang tidak mengajukan kembali bacalegnya adalah PAN. Awalnya PAN mengajukan 50 bacaleg, namun di masa perbaikan mereka hanya mengajukan 28 orang. Kemudian Perindo yang awalnya mengajukan 45 bacaleg, kini hanya mengajukan 22 orang bacaleg.
Baca Juga: Bacaleg Partai Demokrat Kota Batu Didominasi Anak Muda, Bidik Pimpinan DPRD
Pengurangan pengajuan bacaleg ini terjadi saat masa perbaikan berkas pendaftaran pada 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. Sebagai informasi, setelah menutup pengajuan bacaleg pada Mei 2023 lalu, KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi berkas pendaftaran.
Dari hasil verifikasi berkas tersebut, semua bacaleg di Kabupaten Malang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas selama dua minggu.
Pada masa perbaikan ini, hanya 646 orang yang melakukan perbaikan berkas, sementara 88 orang lainnya tidak mengajukan kembali berkas mereka.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menegaskan bahwa 88 orang tersebut bukan gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS), melainkan memang tidak mengajukan kembali berkas-berkas mereka. “Bukan kami yang (menentukan mereka) TMS,” kata Dika.
Ia juga mengatakan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan kembali bacaleg adalah sepenuhnya wewenang partai politik. “Kewenangan partai kenapa tidak mengajukan kembali,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A