MALANG – Insiden petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di Kota Malang salah kubur jenazah atau tertukar menggemparkan warga Kota pendidikan ini. Insiden itu terjadi pada Kamis (28/1/2021) lalu di TPU Kasin Kota Malang. Namun sayangnya, insiden di tengah situasi duka ini justru berbuntut panjang hingga proses pidana. Berikut fakta di lapangan :
1. Pada Kamis (28/1/2021), RSSA menyatakan jenazah atas nama Wakhid pemakamannya harus memenuhi protokol COVID-19. Wakhid menjadi 1 dari 10 jenazah yang penguburannya terjadwal dengan protokol kesehatan dalam sehari itu juga. Dalam hal ini, pihak keluarga juga sudah mendapat sosialisasi dari jajaran Polsek dan Satgas COVID-19.
2. Mulanya, pihak keluarga juga pasrah menerima jenazah seorang kepala keluarga itu pemakamannya sesuai prosedur. Namun, sebagian keluarga juga ingin memberikan penghormatan terakhir pada mendiang dengan ikut dalam proses pemulasaraan jenazah.
3. Dalam proses ini, pihak keluarga juga sempat terlibat adu argumen karena tidak sabar menunggu antrean prosedur pemakaman. Akhirnya, situasi sempat memanas hingga memancing emosi LA alias Alfa (sopir mobil ambulance) hingga sempat membenturkan badannya ke salah satu keluarga yakni BHO (24). Namun, situasi masih terkendali.
4. Hingga kemudian, situasi kembali memanas. Saat tiba antrean pemakaman Wakhid, mendadak petugas kembali mengundur jadwal pemakaman. Meski begitum keluarga masih rela menunggu. Usai menyelesaikan pemakaman, tibalah jadwal pemakaman Wakhid. Pihak keluarga pun ikut mengawal proses pemakaman mulai proses penurunan dari mobil ambulans hingga penguburan.
5. Hingga kemudian, MNH (21) anak kandung jenazah secara tak sengaja melihat nama jenazah di peti ternyata bukanlah nama ayahnya. Nama yang tertera adalah Sugianto, bukan Wakhid. Kontan, BHO (21) langsung lari keluar TPU dan mencari koordinator tim PSC 119 Dinkes Kota Malang. BHO menuntut pertanggungjawaban. Namun para petugas juga enggan berkomentar banyak dan ikut terbawa situasi yang memanas.
6. Hingga kemudian, BHO melihat seorang pria yang sama yang pernah menubrukkan badannya sewaktu insiden adu mulut di RS. Lantaran faktor emosional, DHO berlari menuju pria tersebut untuk membalas perlakuannya.
Dalam waktu bersamaan, MNH ikut berlari di belakang BHO dan langsung meninju LA alias Alfa yang menjadi sopir mobil ambulans itu. Alfa pun langsung terkapar dan pingsan tak berdaya.
Meski suasana kacau, namun petugas lapangan dapat mengkondisikan situasi. Proses pemakaman dengan jenazah sebenarnya tetap berlanjut. Sementara, Alfa mendapat perawatan di RS Panti Waluyo. Dokter memvonisnya gegar otak ringan.
7. Malamnya, tim PSC 119 Dinkes Kota Malang melaporkan peristiwa pemukulan itu ke pihak berwajib. Dan esoknya, polisi menjemput MNH dan BHO mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terjerat pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.