Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

6 Perda Tanpa Perwali, Wali Kota Batu: DPRD Harus Mengawal

Redaksi by Redaksi
April 21, 2021 2:06 pm
in Berita
Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu

Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya terdapat enam Peraturan Daerah (Perda) namun tak dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali). Akibatnya, enam Perda tersebut mangkrak dan tak terealisasikan usai diundangkan.

Keenam Perda tersebut di antaranya, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada 2020.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, 2019 lalau tiga perda yang disahkan ialah Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bahkan, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan hingga saat ini juga tak dilengkapi Perwali usai diundangkan sejak 2013.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan DPRD Kota Batu juga harus memberikan pengawalan kepada dinas terkait. Hal itu dilakukan agar dapat merealisasikan Perda melalui Perwali demi dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan kepentingan masyarakat luas.

“Sebetulnya ketika Perda itu telah diundangkan, maka DPRD Kota Batu juga harus mengawal,” ujarnya saat ditemui di Graha Pamcasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu, (21/4/2021).

Menurutnya, DPRD Kota Batu juga berhak memberikan teguran kepada dinas terkait yang tidak menindaklanjuti Perda yang ada. Selain itu, DPRD Kota Batu juga harus memberikan dorongan kepada dinas terkait agar segera membentuk Perwali.

“Ketika belum ada tindak lanjut, itu harus ditegur dinas yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara Perda sebagai produk hukum yang tak memiliki detail teknis pelaksanaan, tak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.

Sedangkan kewenangan penyusunan Perwali ada pada dinas terkait dan Wali Kota yang juga memiliki tugas merumuskan produk hukum.

“Itu nanti tergantung dinasnya, jadi ketika Perda itu sudah ada maka tergantung respon dinas terkait yang kemudian akan melengkapi dengan Perwali,” ucapnya.

 

Reporter: M. Sholeh
Editor: Rino Hayyu Setyo

Tags: dprdkota batuperdaperwali

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Malang Freestyle Slalom Team (Mafest). Foto Rubianto/Tugumalang.id

Unik! Anak-anak di Kota Malang Main Sepatu Roda dengan Pakaian Adat Kebaya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.