Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

6 Perda Tanpa Perwali, Wali Kota Batu: DPRD Harus Mengawal

Redaksi by Redaksi
April 21, 2021 2:06 pm
in Berita
Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu

Foto: Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saat ditemui di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Kota Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Bagian Hukum Kota Batu mencatat setidaknya terdapat enam Peraturan Daerah (Perda) namun tak dilengkapi Peraturan Wali Kota (Perwali). Akibatnya, enam Perda tersebut mangkrak dan tak terealisasikan usai diundangkan.

Keenam Perda tersebut di antaranya, Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, Perda Tanggung Jawab Lingkungan Sosial Perusahaan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang diundangkan pada 2020.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Selain itu, 2019 lalau tiga perda yang disahkan ialah Perda Layak Anak dan Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Bahkan, Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan hingga saat ini juga tak dilengkapi Perwali usai diundangkan sejak 2013.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menuturkan DPRD Kota Batu juga harus memberikan pengawalan kepada dinas terkait. Hal itu dilakukan agar dapat merealisasikan Perda melalui Perwali demi dapat memberikan manfaat yang tepat sasaran dan kepentingan masyarakat luas.

“Sebetulnya ketika Perda itu telah diundangkan, maka DPRD Kota Batu juga harus mengawal,” ujarnya saat ditemui di Graha Pamcasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Rabu, (21/4/2021).

Menurutnya, DPRD Kota Batu juga berhak memberikan teguran kepada dinas terkait yang tidak menindaklanjuti Perda yang ada. Selain itu, DPRD Kota Batu juga harus memberikan dorongan kepada dinas terkait agar segera membentuk Perwali.

“Ketika belum ada tindak lanjut, itu harus ditegur dinas yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara Perda sebagai produk hukum yang tak memiliki detail teknis pelaksanaan, tak akan berjalan dengan optimal tanpa adanya Perwali sebagai petunjuk teknis pelaksanaan produk hukum tersebut.

Sedangkan kewenangan penyusunan Perwali ada pada dinas terkait dan Wali Kota yang juga memiliki tugas merumuskan produk hukum.

“Itu nanti tergantung dinasnya, jadi ketika Perda itu sudah ada maka tergantung respon dinas terkait yang kemudian akan melengkapi dengan Perwali,” ucapnya.

 

Reporter: M. Sholeh
Editor: Rino Hayyu Setyo

Tags: dprdkota batuperdaperwali

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Malang Freestyle Slalom Team (Mafest). Foto Rubianto/Tugumalang.id

Unik! Anak-anak di Kota Malang Main Sepatu Roda dengan Pakaian Adat Kebaya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.