Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

26 Pelaku Pesta di Villa Kota Batu Jalani Sidang Tipiring

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 1 min read
A A
Pelaku pesta menunggu giliran untuk menjalani sidang Tipiring. Foto: M Sholeh

Pelaku pesta menunggu giliran untuk menjalani sidang Tipiring. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 24 pelaku pesta di Villa Savira Panderman Hill Batu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, 2 pemilik villa juga menjalani sidang Tipiring yang dilakukan di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, pada Rabu (14/7/2021).

Sebelumnya, 24 pelaku ini kedapatan telah menggelar pesta disertai live musik dan minum minuman keras di sebuah villa. Dimana, pesta itu dilakukan di tengah kebijakan PPKM Darurat.

Lantaran dianggap abai, 2 pemilik villa yang disewa para pelaku pesta itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

TY (24), salah satu pelaku pesta menuturkan bahwa telah mengaku bersalah atas apa yang diperbuat. Dia juga siap membayar denda administrasi yang akan diputuskan Pengadilan.

“Sebetulnya kami sudah menerapkan prokes, kami juga sudah swab dan semua negatif. Pesta itu untuk ulang tahun saya yang ke-24,” ujar wanita asal Malang itu.

Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, yang juga meninjau sidang tersebut menuturkan, mereka dimasukkan dalam Tipiring lantaran telah mengakui kesalahannya.

“22 pelaku pesta dan 2 pemilik villa itu memang disidang Tipiring hari ini. Ini akan kita jadikan bahan evaluasi untuk kegiatan-kegiatan penegakan lainnya,” ucapnya.

Dia berharap dengan penegakan hukum dalam PPKM Darurat ini, bisa dijadikan bahan evaluasi bagi pelaku maupun masyarakat Kota Batu.

“Dendanya tentu sesuai keputusan hakim, mungkin ada yang didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Tergantung putusannya, yang memutuskan hakim,” pungkasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Previous Post

Demi Tail Konser Musik, Ujab Utowo Nalet Dilawed

Next Post

Di Perpustakaan Anak Bangsa, PlayStation jadi Pancingan agar Anak Membaca Buku

Next Post
Perpustakaan Anak Bangsa. Foto: Eko Cahyono

Di Perpustakaan Anak Bangsa, PlayStation jadi Pancingan agar Anak Membaca Buku

BERITA POPULER

  • Simak cara membaca pikiran orang yang bisa dipelajari.

    7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki Swiss Kecil, Kota Batu Malah Krisis Kunjungan Turis Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group