Tugumalang.id – Sebanyak 24 pelaku pesta di Villa Savira Panderman Hill Batu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selain itu, 2 pemilik villa juga menjalani sidang Tipiring yang dilakukan di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, pada Rabu (14/7/2021).
Sebelumnya, 24 pelaku ini kedapatan telah menggelar pesta disertai live musik dan minum minuman keras di sebuah villa. Dimana, pesta itu dilakukan di tengah kebijakan PPKM Darurat.
Lantaran dianggap abai, 2 pemilik villa yang disewa para pelaku pesta itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
TY (24), salah satu pelaku pesta menuturkan bahwa telah mengaku bersalah atas apa yang diperbuat. Dia juga siap membayar denda administrasi yang akan diputuskan Pengadilan.
“Sebetulnya kami sudah menerapkan prokes, kami juga sudah swab dan semua negatif. Pesta itu untuk ulang tahun saya yang ke-24,” ujar wanita asal Malang itu.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, yang juga meninjau sidang tersebut menuturkan, mereka dimasukkan dalam Tipiring lantaran telah mengakui kesalahannya.
“22 pelaku pesta dan 2 pemilik villa itu memang disidang Tipiring hari ini. Ini akan kita jadikan bahan evaluasi untuk kegiatan-kegiatan penegakan lainnya,” ucapnya.
Dia berharap dengan penegakan hukum dalam PPKM Darurat ini, bisa dijadikan bahan evaluasi bagi pelaku maupun masyarakat Kota Batu.
“Dendanya tentu sesuai keputusan hakim, mungkin ada yang didenda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Tergantung putusannya, yang memutuskan hakim,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti