MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap dua sopir yang diduga melakukan pencurian bahan makanan senilai Rp4,1 juta dari gudang restoran Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 05.50.
Tersangka pertama berinisial R (33), warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Sementara tersangka kedua berinisial S (42), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Mereka bertugas mendistribusikan bahan makanan seperti beras, minyak goreng, dan minuman bersoda. Distribusi dilakukan dari gudang menuju restoran Ocean Garden.
Aksi keduanya diketahui setelah pihak restoran mengecek pergerakan kendaraan melalui GPS. Jalur yang dilalui truk pengangkut bahan makanan diketahui tidak sesuai dengan yang semestinya.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (15/6/2026).
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum
Pihak restoran kemudian meminta klarifikasi kedua sopir. Mereka pun mengaku telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Barang-barang tersebut disimpan di sebuah rumah di wilayah Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
“Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan,” kata Bambang.
Kedua tersangka rupanya menambah jumlah muatan ke dalam truk. Barang yang mereka angkut lebih banyak dari yang diinstruksikan oleh perusahaan.
“Modus tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun pihak perusahaan,” imbuh Bambang.
Baca juga: Aksi Terekam CCTV, 3 Tersangka Pencurian SMPN 1 Pakisaji Ditangkap Polisi
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan jerigen minyak goreng merek Sania berkapasitas 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda.
Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses penyidikan lanjutan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

















