Selasa, Juli 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

2 Orang Ditetapkan Tersangka Karena Lawan Petugas dan Provokasi Saat Balap Liar di Jalibar

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2023 1:06 pm
in Hukum & Kriminal
balap liar

Polisi tetapkan dua tersangka karena tidak kooperatif saat razia balap liar di Jalibar. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dua dari 468 orang yang terjaring razia balap liar di Jalibar, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Sabtu (27/5/2023) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, mereka melawan petugas dan melakukan provokasi.

Tersangka yang melawan petugas adalah NA (13) seorang pelajar yang beralamatkan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. “Yang bersangkutan kami amankan karena pada saat kami melakukan penindakan, ia malah memacu kendaraannya lebih kencang sehingga terjadi crash (tabrakan),” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Rabu (31/5/2023).

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Salah seorang petugas menjadi korban dari tabrakan tersebut dan saat ini tengah mendapat perawatan medis.

Ratusan sepeda motor hasil razia balap liar terparkir di lapangan Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Tersangka kedua adalah Dwi Aditya (24), warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak masyarakat yang ada di lokasi untuk melawan petugas yang tengah melakukan penindakan. “Tersangka jelas-jelas menjadi provokator dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan perlawanan,” ujar Wisnu.

Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. Mereka juga menyangkakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 274 Ayat (1) atau Pasal 282 KUHP dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang mengamankan 308 sepeda motor dan satu mobil saat melakukan razia balap di Jalibar. Hingga saat ini, belum ada satu pun kendaraan yang diambil oleh pemiliknya.

Bagi pemilik yang ingin mengambil kendaraannya, mereka harus menunjukkan hasil sidang serta pembayaran denda dan didampingi orang tua masing-masing. Sementara untuk kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar, seperti spion dan lampu, maka pemilik harus melengkapinya terlebih dahulu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: balap liarPolres Malangtersangka balap liar

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
jalur klemuk

Diskominfo Kota Batu akan Hapus Jalur Klemuk dari Google Maps

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.