MALANG – Aparat Satpol PP Kota Malang kembali mengamankan sindikat prostitusi online alias Open BO di wilayah Kota Malang. Tepatnya pada Jumat (18/3/2022), Satpol PP mengamankan 18 remaja tanpa hubungan suami istri menginap di penginapan atau guest house. 6 remaja di antaranya diduga adalah pelaku prostitusi online.

Mereka dijaring dari 2 lokasi penginapan harian di bilangan Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 6 orang di antaranya terindikasi berbisnis prostitusi online via aplikasi MiChat.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menuturkan saat razia juga menemukan sejumlah alat bukti berupa alat kontrasepsi dan pasangan tanpa ikatan suami istri. Rata-rata yang terjaring berusia 16 hingga 22 tahun dan berasal dari daerah Malang Raya.
”Saat kami razia mereka tidak bisa menunjukkan identitas suami istri. Dan 6 orang di antaranya diduga menjalankan bisnis terselubung (prostitusi online, red) itu,” kata dia dihubungi.

Penggerebekan di tempat ini memang disinyalir menjadi sarang prostitusi online. Bahkan, Wali Kota Malang Sutiaji ikut turun langsung dalam operasi tersebut. Sutiaji langsung memberikan pembinaan kepada remaja yang rata-rata juga berkuliah.
”Kalau yang remaja dibina ini bukan Open BO, tapi mereka diduga melakukan perbuatan mesum, di luar hubungan sah. Makanya Pak Wali langsung memberikan pembinaan di tempat,” terangnya.
Akibatnya, kedelapan belas remaja ini diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku, yakni maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
”Ada juga yang kita sanksi wajib lapor, kita panggil orang tuanya untuk dibina,” tegasnya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id