Tugumalang.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Jeffrey, bos restoran dan kelab The Nine House Kitchen Alfresco yang ada di Jalan Tangkuban Perahu Kota Malang terhadap karyawan perempuannya, MT (36), mendapat atensi banyak pihak. Kini, korban yang bekerja di bagian purchasing itu dibantu 11 pengacara yang tergabung dalam IKADIN Malang Raya.
Kondisi terkini, korban telah menjalani visum di Persada Hospital sekaligus menjalani perawatan.
Ketua DPC IKADIN Malang Raya, Leo A Permana, mengatakan bahwa korban mendapat luka memar di mata, dada, kepala, paha, hingga di bagian perut.
”Sudah divisum, nanti bisa saya fotokan. Memarnya ada banyak,” ungkap Leo, usai menemui korban di Persada Hospital, pada Jumat (18/6/2021) sore.
Leo menyayangkan atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor. Meskipun ada juga dugaan tindak penggelapan uang sebagaimana dituduhkan bos kelab tersebut.
Tak hanya kekerasan, lanjut Leo, dari pengakuan korban juga ada tindak penyekapan hingga perampasan ponsel dan kartu identitas korban.
”Bahkan sampai sekarang juga belum dikembalikan. Terlepas dari itu, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan, kan bisa diproses sesuai hukum. Jangan main hakim sendiri, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Selain itu semua, Leo juga mempersoalkan muasal adanya ruang bernama ‘Ruang Eksekusi’ di kelab besar tersebut. Dari pengakuan korban, ruang itu terkenal angker di kalangan karyawan karena jadi ruang interogasi.
”Di sana menurut korban ruang ini memang terkenal untuk mengeksekusi para karyawan yang jika ada kesalahan disuruh masuk ke sana, kemudian ditekan ditanya-tanyai seperti dialami korban ini. Artinya apa?,” tambahnya.
Lagipula, kata dia, dalam menindak karyawan ada aturannya sendiri, yakni berupa somasi atau SP maksimal 3 kali. Tapi dalam kasus ini, tidak ada. ”Tau-tau sudah ada laporan penggelapan, tanpa somasi. Bahkan sampai ada ancaman pembunuhan dengan dalih kebal hukum. Semua didengar oleh korban,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Dia berharap kepolisian bisa mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel. Meski jika terbukti korban bersalah, tindakan arogan seperti itu tidak dibenarkan.
”Tuduhan itu belum tentu benar. Bagaimanapun, tindakan arogan tidak bisa dibenarkan. Nggak perlu dihajar sampai seperti itu. Kasihan,” tegasnya.
Jika dalam proses ini terbukti benar, maka terlapor akan terancam KUHP pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, lalu pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 333 atau pasal 328 tentang perampasan.
Terpisah, Pemilik The Nine House Alfresco, Jeffrey, membantah telah melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Menurut Jeffrey, luka di mata MT itu akibat kepentok lemari saat proses audit di ruangan.
”Di ruangan itu banyak karyawan yang melihat. Apa yang dikatakan dia tidak seperti kenyataannya. Itu dia emang kebentuk (terbentur) lemari sendiri, kok dibilang saya yang pukul,” bantahnya.
Dalam hal ini, dia bersikukuh melaporkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan korban. Pihaknya kini juga tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kebenaran kasusnya.
”Sementara itu dulu. Kita juga masih kumpulkan data dan bukti yang kuat. Saya juga bukan orang yang kebal hukum, bukan siapa-siapa,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti