Kamis, Oktober 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wawali Kota Batu Bakal Tegas Sanksi Perusahaan yang Telat Bayat THR Pekerja

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2026 8:10 pm
in News
Wawali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Azmy

Wawali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja di Kota Batu. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

READ ALSO

Air Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, DLH Kota Malang Periksa 12 Industri

Cara Anak Menemukan Potensi, dari Bermain hingga Berani Mencoba

Heli Suyanto menegaskan posko tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Posko ini dibuka di kantor Disnaker Kota Batu juga bisa secara daring.

Baca Juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu

“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin memastikan semua hak pekerja di Kota Batu terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).

Heli menjelaskan landasan hukum pembayaran THR sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

Baca Juga: Update Rekap Suara Versi KPU, Heli Suyanto Menang Mutlak di Desa Kelahirannya

Politisi Gerindra tersebut memastikan posko akan dibuka pada H-14 sebelum hari raya. Langkah ini dilakukan agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut, tegas dia sudah masuk sebagai pelanggaran.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.

”Selain itu, juga ada sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heli memastikan bagi pekerja formal akan dilindungi penuh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.

Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

”Jadi saya imbau segera lapor sejak awal, jika H-7 THR belum diterima, segera lapor agar tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.

Orang nomor dua di Pemkot Batu tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Menurutnya, THR bukan hanya soal kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Batu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: BPJS KetenagakerjaanHeli Suyantopemkot batuposko thr kota batuTHRWawali Kota Batu

Related Posts

Air Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, DLH Kota Malang Periksa 12 Industri
News

Air Sungai Brantas Berubah Warna Jadi Ungu, DLH Kota Malang Periksa 12 Industri

Rabu, 30 Sep 2026
Cara Anak Menemukan Potensi, dari Bermain hingga Berani Mencoba
News

Cara Anak Menemukan Potensi, dari Bermain hingga Berani Mencoba

Rabu, 30 Sep 2026
Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka
News

Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka

Selasa, 29 Sep 2026
Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026
News

Jalan Rusak di Taman Slamet Malang Diperbaiki Akhir 2026

Selasa, 29 Sep 2026
Kebakaran Pasar Besar Malang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Area 27 Meter Persegi Hangus
News

Kebakaran Pasar Besar Malang Diduga Akibat Korsleting Listrik, Area 27 Meter Persegi Hangus

Selasa, 29 Sep 2026
DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot
News

DPRD Kota Malang Minta Trans Jatim Beri Manfaat bagi Angkot

Senin, 28 Sep 2026
Next Post
Duel seru Arema FC vs Bali United tersaji di pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026. /Foto: Instagram @aremafcofficial.

Arema FC vs Bali United: Singo Edan Ingin Bangkit, Tim Tamu Incar Hasil Positif

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.