Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja di Kota Batu. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR.
Selain itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Heli Suyanto menegaskan posko tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Posko ini dibuka di kantor Disnaker Kota Batu juga bisa secara daring.
Baca Juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu
“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin memastikan semua hak pekerja di Kota Batu terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).
Heli menjelaskan landasan hukum pembayaran THR sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.
Baca Juga: Update Rekap Suara Versi KPU, Heli Suyanto Menang Mutlak di Desa Kelahirannya
Politisi Gerindra tersebut memastikan posko akan dibuka pada H-14 sebelum hari raya. Langkah ini dilakukan agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut, tegas dia sudah masuk sebagai pelanggaran.
Jika ada perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.
”Selain itu, juga ada sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heli memastikan bagi pekerja formal akan dilindungi penuh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.
Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.
”Jadi saya imbau segera lapor sejak awal, jika H-7 THR belum diterima, segera lapor agar tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.
Orang nomor dua di Pemkot Batu tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Menurutnya, THR bukan hanya soal kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Batu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























