Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wawali Kota Batu Bakal Tegas Sanksi Perusahaan yang Telat Bayat THR Pekerja

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2026 8:10 pm
in News
Wawali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Azmy

Wawali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja di Kota Batu. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

READ ALSO

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Heli Suyanto menegaskan posko tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Posko ini dibuka di kantor Disnaker Kota Batu juga bisa secara daring.

Baca Juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu

“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin memastikan semua hak pekerja di Kota Batu terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).

Heli menjelaskan landasan hukum pembayaran THR sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

Baca Juga: Update Rekap Suara Versi KPU, Heli Suyanto Menang Mutlak di Desa Kelahirannya

Politisi Gerindra tersebut memastikan posko akan dibuka pada H-14 sebelum hari raya. Langkah ini dilakukan agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut, tegas dia sudah masuk sebagai pelanggaran.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.

”Selain itu, juga ada sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heli memastikan bagi pekerja formal akan dilindungi penuh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.

Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

”Jadi saya imbau segera lapor sejak awal, jika H-7 THR belum diterima, segera lapor agar tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.

Orang nomor dua di Pemkot Batu tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Menurutnya, THR bukan hanya soal kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Batu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: BPJS KetenagakerjaanHeli Suyantopemkot batuposko thr kota batuTHRWawali Kota Batu

Related Posts

Candi Kidal
News

Wisata Edukasi Sejarah di Malang, Candi Kidal Jadi Favorit saat Libur Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Jun 2026
KEmarau panjang
News

Kemarau Panjang, 13 Desa di Kabupaten Malang Rawan Kekeringan

Senin, 1 Jun 2026
Gus IQdam
News

Gus Iqdam Bakal Isi Pengajian di Stadion Gajayana Kota Malang Peringati Hari Bhayangkara

Senin, 1 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Senin, 1 Juni 2026 diperkirakan dominan berawan dan udara kabur. /Foto: Ilustrasi dibuat dengan AI.
News

Prakiraan Cuaca Malang Senin 1 Juni 2026: Berawan dan Kabut

Senin, 1 Jun 2026
PEsantren Cabul
News

Tanggapi Pernyataan Soal Banyak Pesantren Cabul di Malang, Gus Fahrur: Tidak Boleh Menggeneralisir!

Minggu, 31 Mei 2026
Satlantas Polres Malang
News

Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

Minggu, 31 Mei 2026
Next Post
Duel seru Arema FC vs Bali United tersaji di pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026. /Foto: Instagram @aremafcofficial.

Arema FC vs Bali United: Singo Edan Ingin Bangkit, Tim Tamu Incar Hasil Positif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.