Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Wawali Kota Batu Bakal Tegas Sanksi Perusahaan yang Telat Bayat THR Pekerja

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2026 8:10 pm
in News
Wawali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Azmy

Wawali Kota Batu Heli Suyanto. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja di Kota Batu. Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan di jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

READ ALSO

Unikama dan BSTC Lepasliarkan 100 Tukik, Libatkan Siswa SD di Pantai Bajulmati

Viral Dugaan Penjual Ronde Curang di Alun-alun Kota Batu, Pemkot Lakukan Evaluasi Layanan

Heli Suyanto menegaskan posko tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Posko ini dibuka di kantor Disnaker Kota Batu juga bisa secara daring.

Baca Juga: Wawali Heli Suyanto Beri Ultimatum 66 Perumahan Bermasalah Perizinan di Kota Batu

“Posko ini kami siapkan agar pekerja memiliki saluran resmi untuk konsultasi maupun melapor jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. Kami ingin memastikan semua hak pekerja di Kota Batu terpenuhi,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026).

Heli menjelaskan landasan hukum pembayaran THR sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, juga terdapat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Batu guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di daerah.

Baca Juga: Update Rekap Suara Versi KPU, Heli Suyanto Menang Mutlak di Desa Kelahirannya

Politisi Gerindra tersebut memastikan posko akan dibuka pada H-14 sebelum hari raya. Langkah ini dilakukan agar proses konsultasi dan mediasi bisa dilakukan lebih awal sebelum batas akhir pembayaran.

Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Jika pembayaran dilakukan hingga H+30, hal tersebut, tegas dia sudah masuk sebagai pelanggaran.

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.

”Selain itu, juga ada sanksi administratif mulai teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heli memastikan bagi pekerja formal akan dilindungi penuh regulasi ketenagakerjaan. Disnaker memiliki kewenangan melakukan mediasi hingga merekomendasikan sanksi administratif.

Sementara bagi pekerja informal yang hubungan kerjanya tidak tertulis, Pemkot tetap membuka ruang pengaduan dengan pendekatan mediasi dan asas kepatutan berdasarkan kesepakatan kerja yang ada.

”Jadi saya imbau segera lapor sejak awal, jika H-7 THR belum diterima, segera lapor agar tim bisa langsung melakukan klarifikasi atau inspeksi ke perusahaan terkait,” ujarnya.

Orang nomor dua di Pemkot Batu tersebut mengimbau seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tepat waktu. Menurutnya, THR bukan hanya soal kewajiban regulasi, tetapi bentuk apresiasi atas keringat para buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian di Kota Batu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: BPJS KetenagakerjaanHeli Suyantopemkot batuposko thr kota batuTHRWawali Kota Batu

Related Posts

Pelepasan tukik di Pantai Bajulmati
News

Unikama dan BSTC Lepasliarkan 100 Tukik, Libatkan Siswa SD di Pantai Bajulmati

Rabu, 22 Jul 2026
Pkl Alunalun
News

Viral Dugaan Penjual Ronde Curang di Alun-alun Kota Batu, Pemkot Lakukan Evaluasi Layanan

Rabu, 22 Jul 2026
Transisi Bio Solar B50 Diterapkan, Dosen UMM Soroti Ancaman Kebocoran Seal Mesin Lawas
News

Transisi Bio Solar B50 Diterapkan, Dosen UMM Soroti Ancaman Kebocoran Seal Mesin Lawas

Rabu, 22 Jul 2026
Tewas Tertabrak Kereta - CCTV Rekam Lansia Rebahan di Rel Sebelum Tewas Tertabrak Kereta di Malang
News

CCTV Rekam Lansia Rebahan di Rel Sebelum Tewas Tertabrak Kereta di Malang

Rabu, 22 Jul 2026
Pasca Libur 3 Pekan, Aktivitas Dapur MBG di Kota Batu Kembali Pacu Ekonomi Warga
News

Pasca Libur 3 Pekan, Aktivitas Dapur MBG di Kota Batu Kembali Pacu Ekonomi Warga

Selasa, 21 Jul 2026
Tak Nyaman dengan Kebisingan, Pemuda Sukun Malang Ciptakan Website EWS Sound Horeg
News

Tak Nyaman dengan Kebisingan, Pemuda Sukun Malang Ciptakan Website EWS Sound Horeg

Selasa, 21 Jul 2026
Next Post
Duel seru Arema FC vs Bali United tersaji di pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026. /Foto: Instagram @aremafcofficial.

Arema FC vs Bali United: Singo Edan Ingin Bangkit, Tim Tamu Incar Hasil Positif

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.