MALANG, Tugumalang.id – Wali murid bisa melaporkan SD Negeri serta SMP Negeri di Kabupaten Malang yang mewajibkan beli seragam baru melalui sekolah. Ini disebabkan sekolah sudah dilarang untuk mewajibkan wali murid membeli seragam.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. “Wali murid bisa melaporkan, nanti kami tampung, kami selesaikan,” ujar Suwadji saat ditemui Tugu Malang ID belum lama ini.
Baca Juga: Sutiaji Berharap Tak Ada Lagi Seragam Sekolah dengan Harga Tidak Masuk Akal
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah mengeluarkan edaran terkait larangan pengadaan seragam sekolah. “Saya sudah menurunkan surat edaran bahwa dalam konteks pengadaan, sekolah tidak boleh mewajibkan siswa (membeli),” kata Suwadji.
Wali murid berhak memilih di mana mereka membeli seragam sekolah. Apabila mereka membeli di sekolah melalui koperasi siswa (kopsis), maka itu harus sesuai dengan kehendak mereka, bukan karena paksaan dari pihak sekolah.
“(Beli) seragam itu terserah pada wali murid. Bisa beli melalui koperasi sekolah atau beli sendiri di luar,” kata Suwadji.
Baca Juga: Disdikbud Kota Malang Tak Wajibkan Siswa Baru Berseragam
Terkait atribut seragam, Suwadji mengatakan sekolah boleh melakukan pengadaan tersebut karena memang harus sama. “Terkait atribut, karena butuh kesamaan, maka yang mengadakan sekolah,” jelasnya.
Apabila sudah terlanjur ada sekolah yang mewajibkan wali murid untuk membeli seragam, maka pihaknya akan turun tangan. “Kami ingatkan bahwa (seragam) itu (keputusan) wali murid. Wali murid beli di kopsis itu dipaksa atau sukarela dengan kesadaran sendiri? Kalau dipaksa tidak boleh,” tegasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A