MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi, menegaskan bahwa SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Malang tidak boleh menarik dana dari wali murid apabila tidak ada kesepakatan. Apabila ada sekolah yang memaksa wali murid membayar, maka wali murid bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Wali murid harus berani melaporkan kalau ada tarikan-tarikan di sekolah. Sudah ada edarannya,” tegas Sanusi, belum lama ini.
Apabila sekolah memang memerlukan dana, maka semua wali murid harus setuju untuk menyumbang tanpa ada paksaan. Kemudian seluruh penggunaan dana tersebut harus transparan dan dilaporkan kepada wali murid.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Pemkab Malang, Dirjen Otoda Kemendagri: Secara Umum Bagus dan Ada Peningkatan
“Kalau wali murid sepakat membantu kekurangan fasilitas, ya silakan. Asal itu kemauan wali murid. Tidak boleh dalam bentuk infak yang memaksa,” ujar Sanusi.
Menurutnya semua fasilitas dan biaya SD Negeri dan SMP Negeri ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga wali murid bisa menyekolahkan anak-anaknya tanpa terbebani biaya.
Sekolah yang memang membutuhkan fasilitas tambahan bisa melakukan pengajuan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Pengajuan tersebut nanti akan disampaikan dalam perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Baca Juga: Sempat Diretas, Pemkab Malang Akan Anggarkan Penguatan Keamanan Website
“Nggak boleh ada tarikan, nggak boleh ada uang gedung. Kepala sekolah biar mengajukan ke Dinas Pendidikan. Tadi saya sudah briefing kepala sekolah untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk mengejar kualitas pendidikan yang terbaik,” terang Sanusi.
Apabila ada laporan atau temuan terkait pungutan liar (pungli), maka sekolah tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. “Kalau ditemukan pelanggaran, maka akan (diproses) sesuai dengan aturan yang ada,“ kata Sanusi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A